Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Evaluasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Evaluasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan

SUARAREFORMASI.COM.Medan, 02 Agustus 2024 – Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Korlantas Polri,

Jasa Raharja, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menggelar Rapat

Koordinasi Analisis dan Evaluasi Pelayanan Registrasi dan Kesamsatan Tahun

Anggaran 2024 di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (02/08/2024).

Acara ini dihadiri oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, Direktur Operasional

Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas

Maurits Panjaitan, Pj. Gubernur Sumatera Utara Ahmad Fathoni, serta para peserta

yang terdiri dari para Dirlantas Polda, Kepala Cabang Jasa Raharja, dan Bapenda Provinsi. Pelaksanaan rapat ini merupakan upaya b e r s a m a u n t u k melakukan

analisa dan evaluasi atas pelaksanaan program kerja yang telah dilakukan di

semester 1 tahun 2024. Rapat Evaluasi ini menghasilkan 6 Komitmen Pembina

Samsat Tingkat Nasional sebagai wujud komitmen dalan peningkatan pelayanan

kesamsatan. Komitmen ini ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri,

Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur Utama PT Jasa

Raharja yang akan dilaksanakan oleh seluruh Pembina Samsat Tingkat Provinsi.

Dalam agenda tersebut, juga dilakukan penandatanganan Keputusan Bersama

Pembina Samsat tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan

Bermotor. Keputusan Bersama ini merupakan lanjutan atas Kick off

Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang telah dilakukan di

Palembang pada 22 Februari 2024.

Keputusan Bersama ini mengatur tentang ketentuan penghapusan registrasi dan

identifikasi kendaraan bermotor, lain: pertama, kendaraan bermotor yang telah

dilaksanakan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tidak

dapat diregistrasikan kembali. Kedua, persyaratan, mekanisme, prosedur, format

surat permohonan, surat pernyataan, dan surat keterangan penghapusan registrasi

dan identifikasi kendaraan bermotor diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala

Korps Lalu Lintas Polri sebagai dasar implementasi.

Ketiga, Pemerintahan Daerah dan Jasa Raharja untuk segera menyiapkan

keputusan atau peraturan dalam mendukung implementasi penghapusan

registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar permintaan pemilik

kendaraan bermotor. Keempat, seluruh Pembina Samsat Tingkat Provinsi

dapat melakukan sosialisasi dan glorifikasi secara masif diberbagai media

dimulai bulan Agustus 2024. Dan kelima, Keputusan Bersama Pembina Samsat

2

Tingkat Nasional ini sebagai rujukan Pembina Samsat Tingkat Provinsi dalam

implementasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Dengan ditandatanganinya Rekomendasi dan Keputusan Bersama Pembina

Samsat ini, seluruh masyarakat diminta untuk segera melakukan proses

regident ranmor, pembayaran PKB, dan pembayaran SWDKLLJ di Samsat

sehingga. Hal ini penting agar kinerja pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

semakin baik dan kepatuhan masyarakat semakin meningkat, data kendaraan

bermotor semakin valid dan akurat, pelayanan yang lebih maksimal kepada

masyarakat, serta adanya peningkatan kapasitas keuangan Negara untuk

pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Perkuat Implementasi

Dalam sambutannya, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana,

menyampaikan keputusan bersama tersebut sangat penting mengingat tingkat

kepatuhan masyarakat dalam melakukan registrasi kendaraan bermotor baru

mencapai 47,41 persen, yang berakibat adanya potential loss.

“Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak karena

hingga Juni 2024, santunan mengalami penurunan, baik dari jumlah korban maupun

nominal santunan,” ujarnya.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan juga mengatakan bahwa implementasi

keputusan bersama Tim Pembina Samsat sangat strategis karena akan berdampak

pada meningkatnya kepatuhan masyarakat. “Kalau tingkat kepatuhan masyarakat

tinggi diharapkan dampak terhadap keselamatan berlalu lintas bisa sejalan,” ujarnya.

Hal senada juga disampikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits

Panjaitan. Ia menyampaikan bahwa pihaknya turut berkomitmen dalam

mengimplementasikan kebijakan registrasi kendaraan bermotor, pembayaran PKB

dan BBNKB, serta SWDKLLJ yang terintegrasi, cepat, transparan, akuntabel, dan

informatif.

Sementara itu, Pj. Gubernur Sumatera Utara Ahmad Fathoni mengatakan bahwa

pendapatan sektor pajak kendaraan bermotor ini memberikan kontribusi mencapai 60

persen lebih PAD provinsi Sumut dan menjadi salah satu penyumbang anggaran di kabupaten/kota. “Di Sumatera Utara kami akan terus berbenah. Sehingga, tujuan kita

bersama untuk melakukan pembangunan, meningkatkan pelayanan, dan

kesejahteraan masyarakat bisa kita capai bersama-sama,” ungkapnya.(SER)

Sumber : http://suarareformasi.com/tingkatkan-kepatuhan-masyarakat-tim-pembina-samsat-nasional-bahas-evaluasi-pelayanan-regident-dan-kesamsatan-detail-454171