Tina Tetelepta Dilantik Jadi Anggota DPRD Provinsi Maluku

Tina Tetelepta Dilantik Jadi Anggota DPRD Provinsi Maluku

SuaraReformasi.Com.Ambon.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Benhur G Watubun melantik Tina Welma Tetelepta sebagai anggota DPRD Maluku Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa bakti 2019-2024 menggantikan Edwin Adrian Huwae (almarhum), yang dilaksanakan bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Jumat (24/11/2023).

Tina Welma Tetelepta dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.100.2.1.4-6158 Tahun 2024, tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Provinsi Maluku, untuk menggantikan PAW anggota DPRD Provinsi Maluku Edwin Adrian Huwae, dengan sisa masa jabatan 2023-2024 dan juga SK No. 100.2.1.4-6157 tentang pemberhentian (alm).

Berdasarkan hasil pemilu legislatif 2019, Tina Welma Tetelepta merupakan calon anggota legislatif yang keluar dengan jumlah suara terbanyak kedua di PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan Kabupaten Maluku Tengah setelah alm. Edwin Huwae

Pada kesempatan ini, Wakil Gubernur Provinsi Maluku Drs. Barnabas N. Orno dalam sambutannya menyampaikan, "pada hari ini Jumat 24 November tahun 2023 kita yang berada di ruangan ini, telah mengikuti Paripurna pengucapan sumpah janji pergantian antar waktu bagi anggota DPRD provinsi Maluku, yakni saudara Tina Welma Tetelepta sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD provinsi Maluku sisa masa jabatan tahun 2019-2024, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD provinsi Maluku, yang baru saja kita saksikan.

Lanjutnya, "pada kesempatan yang baik ini, atas nama pribadi dan pemerintah daerah provinsi Maluku, Saya menyampaikan ucapan selamat kepada saudarin Tina Welma Tetelepta, yang pada hari ini resmi menjadi anggota DPRD provinsi Maluku sebagai pengganti antar waktu menggantikan alm saudara Edwin Adrian Huwae, yang telah mendahului kita yang telah melaksanakan tugas pengabdian sebagai anggota DPRD provinsi Maluku dari partai demokrasi Indonesia perjuangan".

Dirinya menyambut baik proses pelantikan antar waktu yang sudah terlaksana sesuai dengan peraturan per-UU yang berlaku ini, menandakan bahwa proses demokrasi di Provinsi Maluku sudah berjalan sesuai dengan amanat konstitusi.

Sedangkan dalam sambutannya Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun, yang juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada wakil gubernur Maluku, rekan-rekan forum koordinasi pimpinan daerah dan kepala kanwil provinsi Maluku

"Kita sama-sama menyaksikan pengucapan sumpah anggota DPRD provinsi Maluku pengganti antar waktu di saat ini, semoga kita semua selalu diberikan hikmah dan kebijaksanaan oleh Tuhan yang maha kuasa untuk terus bekerja dan berkarya dari daerah di provinsi ini," harap Benhur

Dirinya juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Alm Edwin Adrian Huwae dan seluruh keluarga, atas seluruh jasa-jasa dan pengertian yang telah diberikan bagi masyarakat dan daerah Maluku, selama melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD provinsi Maluku. (Ser)

Sumber : http://suarareformasi.com/tina-tetelepta-dilantik-jadi-anggota-dprd-provinsi-maluku-detail-450972