Ambon.Suara Reformasi.Com. Sejumlah tokoh adat yang berasal dari Negeri Keriuw, menyatakan sikap menolak serta menolak dengan tegas; tindakan sepihak yang dilakukan “Tim Penegasan Batas Wilayah Administrasi Pemerintah negeri Pelauw dan Negeri Kariu yang diprakarsai Pemkab Maluku Tengah belum lama ini.
Para tokoh adat negeri Kariu menilai, kegiatan yang dilakukan Tim Penegasan Batas Wilayah Administrasi tersebut, dilakukan tanpa sepengetahuan “Pemilik Negeri Adat Kariu”.
“Sebagai Amanupui atas negeri Kariu maka dengan ini, atas nama masyarakat Kariu: Kami dengan tegas menetapkan penetapan dan pematokan batas wilayah administrasi negeri Kariu dan Pelauw yang dilakukan sepihak tanpa diketahui oleh pemerintah maupun pemegang hak ulayat”, tegas Tuan Tanah (Amanupui) Negeri Adat Kariu, Silas Pariuri kepada media Jumat (9/9/2022) di Ambon.
Menurut mereka, patok-patok yang ditanam tersebut, berada bukan pada batas wilayah tapi berada ditengah-tengah hak petuanan sebagaimana dilindungi oleh negara.
“Kami menolak dengan tegas penanaman patok-patok dalam wilayah petuanan negeri Kariu karena jangan dianggap sebagai batas wilayah oleh masyarakat Pelauw. Dan yang ditimbulkan kedepan adalah menjadi obyek sengketa serta perseteruan yang berkepanjangan dikemudian hari, ”tegas Amanupui Silas Pariuri”.
Seruan bersama para toko adat ini, ikut hadir antara lain Kapitan Kariu; Samuel Nahusona, Tokoh Masyarakat Kariu; Efraim Pattiwaelapia dan Staf Lembaga Adat Kariu; Daniel Pariuri.
Daniel Pariuri menegaskan, bersemangatkan surat ke semua instansi pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) maupun laporan ke Presiden Republik Indonesia bapak Djoko Widodo.
“Kami melakukan langkah ini, karena Tim Penegasan Batas Wilayah Administrasi tersebut, sudah merampok hak-hak masyarakat adat negeri Kariuw dan itu merupakan sebuah pencaplokan paksa paksa kehendak, yang dipaksakan sejak 3 september 2022 lalu, “tegas Daniel Pariuri”.
Dance Pariuri mengemukakan, negeri Kariu adalah masyarakat Hukum Adat sebagaimana telah disahkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tengah, sesuai SK Bupati no 189-109 Ta 2021 tentang Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Negeri Kariu: memiliki hak Ulayat, diluar tapal batas yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan dan Penegasan Tapal Batas Wilayah Administrasi, dan ini lanjut Pariuri, sangat melanggar Hukum Adat.
Ini dapat dibuktikan bahwa sebelah barat Negeri Kariu terdapat bangunan gereja lama yang berada di dalam negeri Pelauw hingga saat ini; selain itu ada keputusan Mahkama Agung (MA) No Reg, 674 K/SIP/1974 yang memutuskan “Saudara Johanis Takaria sebagai pemilik tanah dati Kolaewy yang berada di depan tembok Benteng Fort Horen.
Sebelah Timur: terdapat Dusun Dati Ori yang dimiliki oleh Jeremias Pariuri sesuai dari dalam daftaf dusun-dusun dati negeri Kariu pada tahun 1823 oleh Kepala Pemerintah setempat CA Rehatta di Saparua, pada tanggal 18 April 1956.
Ketiga bukti hak ulayat tersebut, tidak diakomodir dalam penetapan dan penegasan tapal batas negeri Karius, maka atas nama masyarakat hukum adat negeri Karius menolak dengan tegas segala bentuk upaya paksa dari waktu yang dimaksud.
Negeri Kariu terbentuk dari 12 negeri adat yaitu, Aman Haruwee, Aman Selana, Aman Waelepia, Aman Hatumanu, Aman Ira, Aman Puturessy, Aman Jambua, Aman Huwe, Aman Latu, Aman Tupi, Aman Mahina, Aman Tunumahu. Kemudian atas Penguasaan Pertogis kala itu untuk proses pembaptisan maka Amunupui meminta agar semua negeri beralih ke pesisir dan hidup hingga saat ini sebagai negeri adat Kariu.
Masyarakat negeri Kariu dikumpulkan dipesisir, dimana negeri Kariu bertanding dengan negeri Pelauw di sebelah Timur; sebelah Barat denga negeri Hulaliuw dan sebelah selatan dengan negeri Aboru; dan Utara dengan pantai.
Sebelumnya pada Rabu (31/8/2022 bertempat di ruang rapat Kodim 1504 Ambon pengumpulan dan penelitian dokumen batas antara negeri Pelauw dan negeri dengan Kariu dengan hasil sebagai beriku:
1. Masing-masing pihak dari negeri Pelauw dan negeri Kariu belum menemukan kata keajaiban dalam penegasan batas wilayah administrasi
2. Pembahasan akan dilanjutkan setelah hari Jumat tanggal 2 September 2022 adanya sosialisasi oleh pemerintah negeri Kariuw kepada masyarakatnya. Tapi Yah “Langkah Sosialisasi ini belum dilakukan” Tim Penegasan Batas Administrasi pada hari Sabtu, 3 September 2022 lebih duluan melakukan pengukuran dan penetapan tapal batas tanpa melibatkan pemangku adat negeri Kariu.
Sumber : http://suarareformasi.com/tim-penegasan-batas-wilayah-administrasi-pemerintah-negeri-pelauw-dan-negeri-kariu-melakukan-pencaplokan-paksa-kehendak-detail-444159