Tiga Tersangka Korupsi KPUD SBB “Diserahkan” ke Pengadilan

Tiga Tersangka Korupsi KPUD SBB “Diserahkan” ke Pengadilan

Ambon.Suara Reformasi.Com.Kejati Maluku serahkan BAP tiga tersangka ke Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/12/2022). Berkas gugatan tiga dugaan korupsi korupsi Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden Tahun 2014 sebesar Rp 9,6 miliar di KPUD Seram Bagian Barat (SBB), di Limpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan pelimpahan berkas untuk pengajuan ini, setelah dinyatakan lengkap atau (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati.

Ketiga tersangka masing-masing, inisial MDL selaku PPK KPUD, HBL selaku bendahara Pemilihan Legislatif dan MAB yang merupakan bendahara pengelolaan dana Hibah di KPUD SBB.

"Berkenaan dengan Penuntutan tindak pidana korupsi Penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan Legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) SBB Tim Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara tiga perkara ke Pengadilan Tipikor, Pada Pengadilan Negeri Ambon" Ujar Kasi Penkum Wahyudi Kareba, dalam rilisny

Dikatakan dari tiga tersangka ini, MAB merupakan salah satu tersangka dari dua perkara yang berbeda yakni; dugaan korupsi pemilihan Legislatif dan Pengelolaan Dana Hibah (APBD) pada KPU SBB Tahun 2016-2017 sebesar Rp. 3.456.440.300,

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, dibawah dikoordinir Kepala Seksi Penuntutan, Achmad Attamimi, telah melimpahkan 4 Berkas Perkara maksud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon

Kareba, menambahkan, setelah pelimpahan berkas perkara ini, selanjutnya tinggal menunggu waktu dari Pengadilan Negeri Ambon untuk kemudian disidangkan. Dan terhadap para tersangka, kini telah bertahan di Rutan kelas II-A Ambon selama 20 hari ke depan.

Atas Perbuatan tersebut ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. (YS)


Sumber : http://suarareformasi.com/tiga-tersangka-korupsi-kpud-sbb-diserahkan-ke-pengadilan-detail-445775