Ambon.Suara Reformasi.com : Sudah dua kali terjadi ketidakhadiran Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku dalam undangan yang disampaikan oleh DPRD Provinsi Maluku secara kelembagaan, untuk membicarakan kepentingan masyarakat yang mengeluh dan melaporkan masalah ke DPRD Maluku.
Undangan yang disampaikan kepada Sekretaris Daerah ( Sekda), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haulussy Ambon, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas terkait lainnya.
Anggota DPRD Provinsi Maluku asal partai Gerindra Maluku, Alimudin Kolatlena pada wartawan di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon, senin (24/10/2022) mengecam ketidakhadiran Pemda Provinsi Maluku dalam dua kali pertemuan tidak hadir, Ini bentuk pembengkangan terhadap undangan dari DPRD.
Karena itu, lanjut Anggota I ini, dirinya kepada Pimpinan DPRD Maluku untuk meminta mekanisme yang berjalan di lembaga .
“Kalau diundang berturut-turut selama tiga kali harus ada undang paksa, atau ada mekanisme lain yaitu kita Interpelasi Pemerintah Daerah . kita undang untuk hak Interpelasi agar DPRD tidak di pertunjukan seperti ini,” kecam Kolatlena.
Karena ini , kata Kolatlena berkaitan dengan kepentingan masyarakat, itu dirinya minta kepada Pimpinan DPRD untuk mengembangkan mekanisme yang ada di lembaga DPRD.
Karena berturut-turut tidak hadir dan tidak ada penjelasan secara resmi tidak ada jawaban secara resmi mengapa tidak hadir, dan ini problemnya dan Ini baru pernah terjadi .
Ditanya terkait tidak di hargainya citra DPRD Maluku, kepemimpinan, itu berarti Pemda tidak memiliki etikat baik dalam mengelola Pemerintahan.
Menurut Kolatlena, soal penghargaan atau tidak menghargai hal lain. Tapi ini berkaitan dengan kepentingan pelayanan kepada masyarakat
,”Yang kita tangkap disitu kalau memang tidak hadir berturut-turut berarti tidak ada etikat baik untuk mengelola Pemerintahan dan bagaimana melayani masyarakat kita di Daerah . bagaimana Maluku mau kita dorong dan kembangkan kalau undangan DPRD tidak di hiraukan, “ujarnya
Seingat dia, dalam berbagai kesempatan Gubernur sering bilang baik itu dalam Paripurna dalam pengantar bicara bahwa DPRD dan Pemda adalah mitra penyelenggara Pemerintah Daerah .
Untuk menjaga harmonisasi hubungan, pemimpin harus bisa menjaga kerja sama, jaga sinergitas , bahu membahu bangun Daerah.
Tapi faktanya undangan DPRD tidak di hiraukan, Karena itu, Pimpinan DPRD harus mengatur mekanisme kelembagaan termasuk Interpelasi.
Untuk di ketahui bahwa pemanggilan pihak-pihak terkait ini berkaitan dengan tenaga sukarela pada RSUD dr Haulussy Ambon dan tenaga guru yang tidak masuk dalam pengurusan berkas , Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) pada Pemda Provinsi Maluku.
Para tenaga kerja ini ada yang telah mengabdi selama 5 sampai 15 tahun tapi tidak masuk dalam proses pemberkasan. (SR).
Sumber : http://suarareformasi.com/tidak-hargai-dprd-kolatlena-minta-pimpinan-gunakan-hak-interpelasi-detail-444894