Ambon.Suara Reformasi .Com. rapat pimpinan dan anggota pansus pengelolaan pasar Mardika Ambon, yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Provinsi Maluku Senin 19/6/23.
Rapat pansus di pimpin oleh ketua pansus, Richard Rahakbauw (RR) Bersama anggota pansus, dalam rangka membicarakan berbagai kondisi yang terjadi di area pasar Mardika Ambon.
Rapat pansus ini menghadirkan 4 Ketua Asosiasi pedagang, antara lain APMA (Asosiasi Pedangan Mardika Ambon) , IPPMA ( Ikatan Pedagang Pasar Mardika Ambon ) IPPM ( Ikatan Pasar Mardika ), APKL (Asosiasi Pedagang Kaki lima).
Rapat Pansus berjalan lancar dan aman, selama rapat berlangsung, berbagai masukan serta tanggapan pun juga telah disampaikan, pada pukul 12.30 WIT, ketua pansus menskors rapat, karena harus makan siang.
Disela sela skorsing rapat berjalan, Anggota DPRD Provinsi Maluku. Saudah Tuankotta / Tethool, yang juga anggota pansus pengelolaan pasar Mardika, menyampaikan kepada awak media Senin 19/6/23 bahwa,” Pemerintah Daerah harus membubarkan asosiasi yang menaungi para pedagang ini,” sebab ada persaingan yang tidak sehat di dalam pasar Mardika, seperti intimidasi, Kekerasan, Pemerasan, Pemalakan, dan lain sebagainya.
Kalo asosiasi di bentuk untuk menaungi pedagang, kenapa persoalan yang terjadi di pasar Mardika tidak bisa di selesaikan oleh para ketua ketua asosiasi, jadi Asosiasi ini harus di bubarkan, karena keberadaan mereka pun juga percuma, sebab tetap masih ada persoalan. Tegas Saoda
Tambahnya bahwa, Jadi karena pemerintah daerah yang melegalkan mereka, ( ASOSIASI ) maka pemerintah yang punya kewenangan untuk membubarkan mereka, sebab anggota asosiasi dalam hal ini pedagang sudah tidak merasa nyaman lagi, karena sudah tidak mampu melindungi pedagang yang setiap hari harus membayar uang sebesar 15 ribu , sampai 30 ribu, untuk itu jika ada kejadian pemalakan dan intimidasi atau lainya, silakan di foto atau di video untuk menjadi bukti bagi kami di pansus. Tutup Saudah (Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/tidak-bisa-lindungi-pedagang-empat-asosiasi-pasar-mardika-dibubarkan-detail-448837