SuaraReformasi.Com.Saumlaki.- Pasca menetapkan dua tersangka yakni Sekda KKT Ruben B Moriolkossu (RBM) bersama bendaha pengeluaran pada sekretariat daerah Petrus Masela (PM) dalam kasus tindak pidana korupsi pada dugaan penyalagunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun anggaran 2020 dengan total kerugian negara sebesar 1,9 milyar tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT Dadi Wahyudi, menegaskan akan ada penambahan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
"Tidak menutup kemungkinan untuk tersangka baru," tegas Kajari Wahyudi.
Kajari menjelaskan, kalau dari hasil penyidikan
tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka. Dan dalam pengembangan kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan akan melibatkan pihak lain yang turut bertangungjawab terhadap kasus korupsi di tubuh sekretariat daerah ini.
Dalam keterangan persnya, Selasa (24/10/2023), Kajari Wahyudi, menjelaskan kalau setelah melakukan serangkaian proses pemeriksaan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Sekretariat daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun anggaran 2020 senilai Rp4 milyar lebih. Akhirnya menetapkan RBM yang kini menjabat sebagai Penjabat Bupati dan bendaharanya sebagai tersangka korupsi.
Penetapan tersangka RBM ini berdasarkan Surat PenetapanTersangka Nomor: B- 1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023 Dan tersangka PM` berdasarkan Surat PenetapanTersangka Nomor: B- 1616/Q.1.13/Fd.2/10/2023. Dengan nilai Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penggunaananggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar TahunAnggaran 2020 Nomor : R- 34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp1.092.917.664
Kajari Wahyudi, menjelaskan kalau penetapan tersangka RBM dan PM adalah sebagai kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terhadap perkaraini. Sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten KepulauanTanimbar Nomor: PRINT- 01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor:PRINT- 03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023.(Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/tetapkan-sekda-kkt-dan-bensek-tersangka-kajari-sebut-akan-ada-pihak-lain-lagi-detail-450555