Suara reformasi.Com. Ambon – Personil Subnit I Unit I Pidum, Polresta Ambon melaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka tindak pidana pencurian di kantor DPRD kota Ambon dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ambon, pada Kamis (26/10/2023).
Kasi Humas Polresta Ambon dan PP Lease IPDA Janet Luhukay mengatakan, penyerahan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Ambon diterima oleh Jaksa, Endang Anakoda, S.H, M.H k, dengan tersangka atas nama ADE SABAHA LUKMAN alias BAPA ADE (51), pekerjaan PNS, alamat, kebun cengkeh, RT 001/005, desa Batu Merah, kecamatan Sirimau, kota Ambon.
“Barang bukti yang diserahkan berupa, uang tunai sebesar Rp. 72.597.000 Juta, 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA mio m3 warna hitam, 1 (satu) buah BPKB, 1 (satu) STNK,
1 ( satu) lembar kwitansi pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha mio m3 warna hitam, 3 (tiga) buah kursi warna merah yang bertuliskan DPRD kota ambon, 1 (satu) buah kunci kontak motor mio m3 dengan mainan astronot, 1 (satu) buah tas ransel warna coklat merk diesel house,” Pungkasnya. (Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/tersangka-pencurian-kantor-dprd-kota-ambon-di-serahkan-ke-kejaksaan-negeri-ambon-detail-450596