Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, Arafat Diangkat Sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUPR SBB

Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, Arafat Diangkat Sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUPR SBB

Ambon.Suata Reformasi.Com. Meski dianggap tersandung kasus hukum dugaan tindak pidana korupsi, Arafat seorang ASN di tubuh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) diangkat menduduki jabatan strategis.

Arafat diangkat sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten SBB, berdasarkan penjabat bupati, Nomor 821.23/751 Tahun 2022.

Nama Arafat terseret dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2020, yang saat ini sedang dalam tahap Penyelidikan Kejati Maluku.

Kasus yang dilaporkan masyarakat ke Kajati Maluku, tanggal 3 Oktober 2022 itu, saat penanganannya sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan sejak 10 Oktober 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: Print-14/Q.1/Fd.1/10 2022.

Yang dilaporkan dalam kasus ini adalah Pegawai PUPR Kabupaten SBB, Tasrif Latulumanina, dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pengelolaan DAK Fisik pada Disdikbud Kabupaten SBB tahun anggaran 2020 yang bersumber dari APBN.

Selain dirinya, sebanyak empat orang juga telah selesai menjalani pemeriksaan di Kejati Maluku pada Senin, 17 Oktober 2022. Diantaranya adalah mantan Bendahara Pengeluaran Disdikbud Kabupaten SBB, Muhamad Nasir Wakano, dan tiga orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yaitu Tasrif Latulumamina, Arafat dan Ikram Patty.

Entah apa yang penting Pj Bupati harus segera bergegas mengangkat Arafat menduduki posisi strategis dalam PUPR. Padahal secara etis maupun hukum hal tersebut tentu memiliki potensi pelanggaran aturan.

Mirisnya lagi, dalam peran Birokrasi yang dilakukan Penjabat Kepala Bina Marga sebelumnya, Martha Saimima dengan pangkat/golongan IV A, diturunkan menduduki jabatan kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Sementara Arafat diketahui masih golongan III D.

Keputusan Pj Bupati melantik Arafat pun menantik perhatian DPRD Provinsi Maluku, dalam hal ini Komisi I yang membidangi pemerintahan.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra, Rabu (2/11) di Ambon mengatakan, nama Kepala Bidang Bina Marga yang baru dilantik kan, juga masuk dalam proses penyelidikan di Kejati, jangan diangkat dulu. Amir menilai, hal tersebut sangat kurang etis.

“Secara etis kalau kita melihat ini kan tidak bisa atau jangan dulu lah diangkat. Minimal tunggu proses penyelidikan itu selesai dulu. Prinsipnya jangan dulu angkat orang-orang yang sedang berproses dengan hukum pada posisi strategis,” jelasnya.

Olehnya itu, dia berharap kepada Pj Bupati SBB untuk memperhatikan aspek etis sebelum mengambil keputusan. Paling tidak, menambahkan, menghargai setiap proses hukum yang sedang berlangsung.

“Keputusan hukum kan belum ada, jadi belum final. Biarkan yang bersangkutan berproses dulu dengan hukum, dalam kepentingan penyelidikan di Kejaksaan sehingga jangan sampai mereka masuk dalam pemeriksaan,”tandasnya.

Terpisah, salah satu tokoh muda SBB, yang juga Sekretaris Umum DPD Satma AMPI Maluku, Mario Kakisina mengaku, apa yang dilakukan Pj Bupati sangat tidak etis dan merusak tatanan Birokrasi.

“Kenapa saya bilang rusak, karena masa seorang yang baru golongan IIID dilantik sementara yang Kabid sebelumnya dengan golongan IV A diturunkan jadi Kepala Sub Bagian, kan rusak namanya,” terangnya, Kamis (3/2022).

Pemilihan Arafat sebagai Kabid Bina Marga lanjut dia, diprediksi akan menurunkan kualitas kinerja PUPR, dimana selama ini posisi tersebut selalu diisi oleh angka dengan orentasi.(SR)

Sumber : http://suarareformasi.com/tersandung-kasus-dugaan-korupsi-arafat-diangkat-sebagai-kabid-bina-marga-dinas-pupr-sbb-detail-445086