Terlibat Kasus Narkoba, Anggota Polres SBT Dipecat

Terlibat Kasus Narkoba, Anggota Polres SBT Dipecat

Bula.Suara Reformasi.Com. Seorang anggota Polres Seram Bagian Timur, Maluku, dipecat dari dinas alias diberhentikan dengan rasa malu karena terlibat kasus narkoba.

Pemecatan ini berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor Kep/433/X/2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Indonesia, putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Indonesia Nomor: PUT KKEP/10/Vl/2022/KKEP, tanggal 23 Juni 2022 atas nama pelanggar Brigadir Polres SBT Brigpol Mario Atihuta.

“PTDH ini adalah sebagai bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri,” kata Kapolres SBT AKBP Agus Joko Nugroho, Selasa (22/11/2022).

Mantan anggota Polres SBT ini melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian polisi, pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Tentunya ini telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah dilalui, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bagaimana diulas dari beberapa azas,” ujarnya.

Azas itu diantaranya yakni, asas kepastian hukum terhadap personel Polri yang melanggar sehingga menjadi jelas statusnya. Selanjutnya azas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan memberikan hukuman berupa dihukum dari dinas. 

“Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan selalu berpedoman pada koridor hukum yang berlaku,” katanya.

Kapolres berharap personel Polres SBT dan jajarannya tidak ada lagi pemecatan seperti ini di depannya.

“Untuk itu, mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini. Jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” kata dia. Atihuta pada 27 Februari 2020 kedapatan membawa 524,5 gram sabu-sabu di Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara. Ia ditangkap petugas bandara saat dia lapor diri di Bandara Juwata.(SR)

Sumber : http://suarareformasi.com/terlibat-kasus-narkoba-anggota-polres-sbt-dipecat-detail-445443