Terjadi Korupsi Dana Desa Di Bawah 100 Juta Dikembalikan Walau Bertahap Disertai Hukuman Sosial

Terjadi Korupsi Dana Desa Di Bawah 100 Juta Dikembalikan Walau Bertahap Disertai Hukuman Sosial

 Ambon.Suara Reformasi.ComTerjadinya dana desa oleh aparat pemerintahan tingkat desa marak terjadi dimana-mana hingga dapat merugikan negara yang perlu di atasi dengan pihak aparat penegak hukum, dan jika terjadi korupsi dana desa di bawah 100 juta lebih baik dikembalikan walau bagaimanapun.

Pernyataan ini disampaikan pengacara asal Maluku kini tinggal di Jakarta Ronny Sapulete kepada wartawan di Ambon Selasa (27/9) saat mengajukan pendapat hukum tentang"

 proses hukum bila terjadi penyalagunaan dana desa oleh aparat Desa. 

Setiap kasus korupsi diperiksa oleh jaksa ada nilai sekitar 120 juta rupiah kalau hasil korupsi atau korupsi di bawah 100 juta apakah proses hukum berjalan, rugi kita mengapa rugi jika ada korupsi desa di bawah 100 juta seharusnya dikembalikan itu bertahap kemudian diberikan sangsi hukum sangsi sosial seperti rumah ibadah," pinta Sapulette.

Menurutnya, sangsi sosial yang diberikan pihak aparat penegak hukum kepada pelaku korupsi dana desa berupa sangsi sosial dalam bentuk membersihkan rumah ibadah jauh lebih bermanfaat dari para koruptor dimasukan dalam penjara.

Jika terjadi kasus dana desa, terjadi korupsi sekitar 90 juta sedangkan sesuai dengan proses penyelidikan hukum negara harus mengeluarkan dana kepada 120 juta untuk melakukan proses hukum apa yang berguna seperti ini sangat bermanfaat bagi negara dan ketika kita kasih masuk orang dalam. penjara negara memberi makan 1 hari 60 ribu rupiah, dan kalau di tahan 1 tahun maka 60x1 tahun biaya sangat besar dibandingkan dengan masalah yang ditangani, hal ini untuk negara kita akan menambang," kata Sapulette.

Lebih lanjut jelas Sapulette, berbagai hasil korupsi dana desa dengan tingkat proses hukum mengeluarkan banyak uang negara maka jaksa agung Republik Indonesia (RI) katakan bila akan pakai kaki tangan ki

ta untuk tangani dana desa dan pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kita lakukan adalah pencegahan korupsi jangan sampai terjadi, jika terjadi proses penangkapan akibat korupsi adalah yang terakhir dalam proses hukum para koruptor.

"Harus ada uraian dan tahapan tentang penggunaan dana desa bagi kepentingan masyarakat desa dalam bentuk program dan program harus jangan sampai suda ada dana desa disalahgunakan oleh aparat desa," Jelasnya.(SR)

Sumber : http://suarareformasi.com/terjadi-korupsi-dana-desa-di-bawah-100-juta-dikembalikan-walau-bertahap-disertai-hukuman-sosial-detail-444455