Ambon.Suara Reformasi.Com.Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, akhirnya menetapkan AHZR, sebagai dugaan kasus dugaan dugaan dugaan dugaan dengan modus calo penerimaan kasasi Polri tahun 2022, di Desa Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, pada 7 Januari 2022.
AHZR diketahui berprofesi sebagai Pengacara di Kota Tual Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) ini ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP-B/263/V/2022/MALUKU/SPK tanggal 20 Mei 2022. Ia dipolisikan oleh korban berinisial HAB .
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, Kasus ini berawal saat korban berkeinginan menjadi anggota Polri. Ia kemudian menghubungi almarhum NNT. Oleh NNT kemudian mempertemukan korban dengan calon.
“Pada saat mendapat dugaan menyampaikan kepada korban kalau mau jadi Polisi siapkan uang Rp 200 juta,” kata Rum di Ambon, Senin (12/12/2022)
Menerima pengakuan, korban lalu menyetujuinya. Ia kemudian menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp 200 juta.
Setelah menyerahkan uang, korban yang mengikuti tes casis Polri, ternyata tidak lulus. Korban yang merasa telah ditipu akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Tersangka sudah kami tahan terhitung tanggal 12 Desember 2022. Barang bukti yang ada yakni 1 lembar kwitansi penyerahan uang, dan 7 lembar rekening koran,” ujarnya.
Kepada wartawan Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar menjelaskan, peringatan telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus tersebut. Termasuk saksi korban.
Dimana dari hasil pemeriksaan, tersangka menerima uang senilai Rp.200 juta dengan cicilan sebanyak 3 kali.
Jadi, korban 200 diberikan juga kepada pelaku. Tidak sekaligus tapi diberikan sebanyak tiga kali hingga genap 200 juta, berkasnya ada” kata Iskandar
Perbuatan tersangka pelanggaran pasal berlapis yakni 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (SR)
Sumber : http://suarareformasi.com/terbukti-jadi-calo-bintara-polri-pengacara-ini-ditetapkan-tersangka-detail-445859