AMBON.Suara Reformasi.Com.Peringatan keras kembali disampaikan Penjabat Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Andi Chandra As'aduddin kepada kepala Desa yang memberhentikan perangkat Desa sepihak tanpa mematuhi peraturan perundang-undangan akan ditegur, hingga diberhentikan .
Andi mengaku sebagai kepala daerah sendiri telah mengeluarkan surat edaran Bupati pada tanggal 9 Mei 2023 sebagai bentuk peringatan ke semua desa. Surat tersebut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 67 Tahun 2017 Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dimana kepala tidak bisa langsung menghentikan perangkat desa dengan cara mengabaikan aturan.
"Permendagri atau Undang-undang itu menyebutkan bahwa, kepala desa tidak bisa langsung menghentikan perangkat Desa. Tetapi dia harus memenuhi syarat, misalnya sudah usia lebih dari 60 tahun, meninggal dunia, atau kena pidana," tegas Andi kepada awak media di acara Syukuran, perpanjangan masa jabatannya sebagai Penjabat Bupati SBB di Restoran Sari Gurih, Ambon, Senin (29/05/2023) malam.
Desa yang mengalami masalah terkait perangkat katanya, maka kepala desa bisa menjaring yang memenuhi syarat. Kemudian dilaporkan dan dimintai rekomendasi kepada Camat selaku pimpinan wilayah ditingkat Kecamatan. Jika camat sudah merekomendasi maka kepala desa dapat mengeluarkan SK pemberhentian. Bukan sebaliknya tanpa rekomendasi.
Menyinggung sejak edaran dikeluarkan, ada kepala desa yang tidak menjalankan surat tersebut. Apakah ada sangsi yang diberikan?. Ia menyebut, jika masih tetap bandel bisa diberhentikan.
"Apabila ada kepala desa yang bandel, UU itu mengamanahkan agar saya atau kepala daerah memberikan teguran. Masih bendel juga, maka diberhentikan sementara, masih bandel juga maka diberhentikan tetap dengan menunjukkan Pejabat Kepala Desa, itu amanah undang undang undang dan Permendagri. Disinilah peran pelatihan itu ,"tegas Andi.
Perangkat desa yang diangkat Kades tanpa sesuai prosedur dan tidak ada rekomendasi camat bisa melakukan pencairan?. Orang nomor satu di SBB ini menjelaskan, akan di saring nanti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)
“Tentunya kalau ada yang mengusulkan ini, di Pemdes akan menyaring, bagaimana perangkat desa. Kan itu kelengkapannya juga. Kalau kelengkapan itu tidak pas, maka Pemdes juga tidak akan merekomendasi untuk cair gitu,” jawab mantan Kepala BIN Sulawesi Tengah itu.
Informasi dihimpun media ini terdapat beberapa desa di SBB yang oleh kepala Desa melakukan pergantian perangkat desa, dengan mengabaikan Permendagri tahun 2017 tentang pencabutan dan pemberhentian perangkat desa, serta Undang-undang nomor 6 tahun 2014, diantaranya, Desa Waesala Kecamatan Huamual Belakang, Desa Buano Hatuputih , Desa Masawoi Kecamatan Kepulauan Manipa dan Desa Laturake, Kecamatan Taniwel. (aku aku aku)
Sumber : http://suarareformasi.com/tegas-pj-bupati-sbb-kades-bandel-bakal-diberhentikan-detail-448580