Suara Reformasi.Com. Ambon. Inilah pernyataan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw, SH adalah sebagai berikut, Setelah membaca tanggapan dari Ketua Konsorsium Pulau seram terkait pernyataan saya dalam rapat paripurna terhadap saudara Gubenur Maluku dapat saya menanggapi sebagai berikut antara lain.
Bahwa pernyataan yang saya sampaikan dalam rapat paripurna sebagai bentuk respon terhadap pernyataan saudara gubernur yang ditujukan kepada Benhur G Watubun dalam kapasitas beliau sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku, dimana pernyataan saudara Gubenur yang mengatakan bahwa saudara Benhur Watubun tidak pantas manjadi ketua DPRD karena dianggap tidak mampu hanya karena ketidak hadiran Ketua DPRD pada Acara idul adha pernyataan saudara Gubenur menurut hemat saya adalah perbuatan yang tidak pantas disampaikan oleh kepala daerah sebab sebagai kepala daerah Gubenur adalah tokoh yang kemudian dijadikan panutan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di provinsi maluku.sikap yang tidak menjujung tinggi nilai etika dan moral dalam penyelenggaraan pemerintahan di provinsi Maluku adalah sikap yang tidak patut untuk di jadikan contoh bagi kelangsungan proses proses pemerintahan yang tentunya saling menghargai dan menghormati Antar Pimpinan FORKOPINDA di daerah Maluku.
Selama ini Kami memberikan dukungan kepada saudara gubernur Maluku dalam menjalankan roda pemerintah di Maluku bagi kepentingan rakyat, walaupun kami tau bahwa gubernur punya banyak kekurangan terutama ketidak hadiran beliau dalam rapat rapat paripurna dprd, dan malas berkantor, tidak menempati rumah dinas yang disediakan oleh Negara.
Dari awal kepemimpinan MI kami tau kekurangannya, namun saya paham benar bahwa DPRD dan pemerintah daerah sebagaiman diatur dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagai pengganti undang undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, menyebutkan bahwa pemerintah daerah dan DPRD adalah unsur penyelenggaraan pemerintahan di daerah, karena itu dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab wajib saling mengedepankan etika dan moral dalam penyelenggaraan pemerintahan dimana saling menghormati ,dan saling menghargai adalah kata kunci keberhasilan suatu pemerintahan. Tetapi ketika satu pihak tidak menghargai lain pihak maka kemudian akan menimbulkan ketidak harmonisan yang berujung pada saling sikut menyikut saling senggol menyenggol dan saling berkelahi yang dapat memberikan dampak tidak baik bagi masyarakat.
Bagaikan berdayung sambut, ketika saudara gubernur tidak bisa mengontrol pembicaraannya, dan menyampaikan hal yang tidak pantas disampaikan, pastinya DPRD akan merespon karena hal ini kaitannya dengan Benhur Watubun dalam Kapasitas sebagai Ketua DPRD dan beliau adalah Pimpinan di lembaga DPRD yang tentunya dihormati dan dihargai seluruh anggota DPRD.
Respon saya sebagai anggota DPRD dalam sidang Paripurna adalah bentuk protes kepada saudara gubernur berkaitan dengan pernyataannya sebagai Gubernur Maluku yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD dalam hal ini Ketua DPRD Provinsi Maluku. Tidak ada hubungannya dengan ingin menjatuhkan popularitas Gubernur, karena sepengetahuan saya Gubernur tidak populer di kalangan masyarakat Maluku di bandingkan saya, itu catatan yang penting untuk diketahui .
2. Bahwa pernyataan ketua konsorsium pulau seram bahwa negara memberikan rumah dinas kepada kepala daerah dan kalau tidak tinggal di rumah dinas hal biasa aja dan bukan merupakan pelanggaran maka dapat saya tanggapi sebagai berikut antara lain ;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1994 tentang RUMAH Negara pasal 1 point' 5 menyebutkan bahwa Rumah Negara Golongan 1 adalah rumah negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat bersangkutan masih memegang jabatan tertentu. Selanjutnya pada pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa penghuni rumah negara dilarang a. menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain. lebih lanjut tentang rumah negara di atur dalam peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2005 dan Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2008. Kalau disimak penjelasan pasal 1 point' 5 karena sifat dari jabatannya "harus" kata harus hubungannya dengan wajib, kata harus berarti saudara gubernur wajib menempati rumah dinas. Tidak ada tafsiran hukum terhadap pasal 1 peraturan pemerintah dimaksud. Karena namanya keharusan dan keharusan berhubungan dengan wajib. Kalau tidak dilaksanakan maka itu merupakan pelanggaran dan atau penyimpangan terhadap peraturan perundang undangan
Pejabat negara dilarang mengalihkan rumah negara kepada pihak lain. Menurut hemat saya kata larangan hubungannya dengan perintah dan ketika perintah tidak laksanakan konsekuensi adalah sangsi.
Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah bagian kedua : pasal 7 ayat 1 bunyinya demikian;
kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing masing sebuah rumah jabatan beserta kelengkapan dan biaya pemeliharaan.
Selanjutnya bagian ke empat tentang biaya operasional
Pasal 8 menyebutkan: untuk melaksanakan tugas tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan;
a.biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga kepala daerah dan wakil kepala daerah
b. Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang barang inventaris dipergunakan untuk pemeliharaan rumah jabatan dan barang barang inventaris yang dipergunakan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah
c. Biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan perawatan rehabilitasi cacat dan uang duka bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah berikut atributnya
d. Biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah.i
Sehubungan dengan hal sebagaimana dijelaskan maka saya menjawab pernyataan bersangkutan bahwa kepala daerah tidak diwajibkan untuk tinggal di rumah dinas yang disiapkan oleh negara dan katanya bukan merupakan sebuah pelanggaran, adalah pernyataan yang disampaikan asal asalan tanpa didasari pada aturan aturan hukum yang berlaku di negara kita. Untuk diketahui bahwa negara kita adalah negara hukum karena itu apapun perbuatan yang di lakukan oleh setiap warga negara harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku di negara ini, sehingga tidak menimbulkan multi tafsir, yang berakibat pada tanggapan beragam dari masyarakat. Intinya adalah namanya kepala daerah adalah pejabat negara, dalam pengambilan keputusan bersandar pada peraturan perundang undangan yang berlaku dan asas asas umum pemerintahan yang baik, dan ketika keputusan untuk tidak menempati rumah dinas adalah perbuatan melawan hukum yang ditunjukan oleh kepala daerah, dan merupakan bentu dari penyimpangan terhadap aturan hukum yang berlaku.
Kemudian lebih aneh lagi pernyataan saudara kalau memberikan pelayanan publik tidak selamanya di kantor tetapi di rumah juga dapat dilakukan dengan hadirnya sekda dan kepala kepala dinas di rumah pribadi Gubenur di poka. Pernyataan yang disampaikan harus didukung dengan fakta fakta dan aturan aturan hukum yang mengatur tentang kepala daerah dapat memberikan pelayanan publik dari rumah.
Selanjutnya saya uraikan tentang: Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah pada paragraf 4 larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala Daerah diatur dalam pasal 76 - pasal 89.
pasal 78 disebutkan. Pada ayat 1. Kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti karena
1. Meninggal dunia
2. Permintaan sendiri
3. Diberhentikan
Kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena :
a. berakhir masa jabatan
b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut turut selama 6 bulan
c. dinyatakan melanggar sumpah dan janji kepala daerah dan wakil kepala daerah
d. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil.kepala daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 67 huruf b. Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang undangan
e. Melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 76 ayat 1 huruf c, i, dan j.
f. Melakukan perbuatan tercela
g. Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk ditangkap oleh ketentuan peraturan perundang undangan.
Dari penjelasan diatas berhubungan dengan pasal 67 tentang kewajiban dari kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan pasal 76 tentang larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah ( undang undang nomor 23 tahun 2014 )
Pasal 80 ayat 1 menyebutkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 2, huruf c huruf d, huruf e, dan atau huruf f dilaksanakan dengan ketentuan dengan ketentuan :
a. pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diusulkan kepada presiden untuk gubernur dan atau wakil gubernur dan atau wakil gubernur, serta kepada menteri untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan atau wakil wali kota berdasarkan keputusan mahkamah agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 huruf b atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 76 ayat 1, kecuali huruf c huruf i, huruf j dan atau melakukan perbuatan tercela.
b. Pendapat DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf a, diputuskan melalui rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD.
c. mahkamah agung memeriksa dan mengadili dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final.
d. Apabila mahkamah agung memutuskan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 huruf b, atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat 1 kecuali huruf c, huruf i, huruf j, dan atau melakukan perbuatan tercela, pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada presiden untuk pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur, dan kepada menteri untuk pemberhentian Bupati dan atau wakil bupati, atau wali kota dan atau wakil wali kota.
e. Presiden wajib memberhentikan gubernur dan atau wakil gubernur paling lambat 30 hari sejak presiden menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.
f. Menteri wajib memberhentikan bupati dan atau wakil bupati atau wali kota dan atau wakil wali kota paling lambat 30 hari sejak menteri menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.
Ayat 2 menyebutkan
Dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagimana dimaksud ayat 1 huruf d, paling lambat 14 hari sejak diterimanya pemberitahuan putusan mahkamah agung presiden memberhentikan gubernur dan atau wakil gubernur atas usul menteri, dan menteri memberhentikan bupati dan atau wakil bupati atau wali kota dan atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagi wakil pemerintah pusat di daerah.
Pada pasal 81 ayat 1menyebutkan
Dalam hal DPRD tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 pemerintah pusat memberhentikan kepada daerah dan atau wakil kepala daerah yang:
a. melanggar sumpah dan janji jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
b. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 huruf b;
c. Melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 kecuali huruf c, huruf i, huruf j, dan atau
d. Melakukan perbuatan tercela
Ayat 2 menyebutkan bahwa
Untuk melaksanakan pemberhentian sebagimana dimaksud pada ayat 1 l, pemerintah pusat melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah dan atau wakil kepala daerah untuk menemukan bukti bukti terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah dan atau wakil kepala daerah.
Ayat 3 menyebutkan bahwa
Hasil pemeriksaan sebagimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan oleh pemerintah pusat kepada mahkamah agung untuk mendapat keputusan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah dan atau wakil kepala daerah.
Ayat 4 menyebutkan bahwa apabila mahkamah agung memutuskan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran, pemerintah pusat memberhentikan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah.
Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 35 tahun 2013 tentang tata cara pelantikan kepala daerah / atau wakil kepala daerah pada pasal 11 tentang pengucapan sumpah dan janji kepala daerah dan wakil kepala daerah pada ayat 2 menyebutkan: sumpah dan janji sebagaimana pada ayat 1 sebagai berikut:
Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/ berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah dengan sebaik baiknya dan seadil adilnya, memegang teguh Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang Undang dan peraturannya dengan seluruh lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.
Kalau menyimak penjelasan pasal 67 dan 76 tentang tentang kewajiban dan larangan dalam undang undang nomor 23 tahun 2014 dan peraturan menteri dalam negeri nomor 35 tahun tahun 2013, tentang sumpah dan janji kepala daerah dan wakil kepala daerah maka jelas jelas saudara gubernur Maluku telah melanggar pasal pasal sebagaimana di kedepankan di atas, dan karena itu terhadap saudara gubernur, DPRD dapat mengajukan hak me menyatakan pendapat dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh 3/4 dan dalam pengambilan keputusan disetujui oleh 2/3 anggota DPRD yang menghadiri rapat paripurna. Oleh karena itu jika kita kaitkan pasal 67 dan pasal 76 serta peraturan menteri dalam negeri nomor nomor 35 tahun 2013, maka DPRD dapat mengajukan pernyataan pendapat dalam sidang paripurna yang terhormat untuk selanjutnya di sampaikan ke Mahkamah Agung guna diperiksa dan diambil keputusan apakah saudara gubernur Maluku telah melanggar kewajiban dan larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana di maksud dalam pasal 67 dan 76 Undang Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1994, peraturan pemerintah nomor, peraturan pemerintah 109 tahun 2000, peraturan presiden nomor 11 tahun 2008, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2013. dan apabila terbukti secara sah dan meyakinkan maka pimpinan dprd mengajukan usul pemberhentian kepada presiden melalui menteri dalam negeri untuk memberhentikan gubernur dari jabatannya sebagai gubernur.(Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/tanggapan-rahakbauw-atas-pernyataan-ketua-konsorsium-pulau-seram-soal-kinerja-gubernur-mi-kini-mendapat-sorotan-dewan-detail-449132