Syukuran HUT Adhyaksa ke-63, Ini Capaian dan Target Kejari KKT

Syukuran HUT Adhyaksa ke-63, Ini Capaian dan Target Kejari KKT

SuaraReformasi.Com.Saumlaki.Dalam momen syukuran peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun yang diperingati setiap tanggal 22 Juli ini, untuk jajaran Kejaksaan se-Republik ini diperingati secara sederhana dan rasa kekeluargaan. Untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), usai upacara dan pemotongan tumpeng di kantor Korps Adhyaksa di Jalan Poros Saumlaki ini, Kepala Kejari KKT Dadi Wahyudi, membeberkan berbagai capaian maupun target penuntasan kasus-kasus baik yang ditangani bidang pidana khusus ataupun pidana umum. 

"Ini perintah dari Jaksa Agung RI untuk kita lakukan secara sederhana. Perayaan sederhana ini juga tidak kurangi hikmat dan rasa kebersamaan kami. Dilain sisi, tadi Pak Jaksa Agung juga perintahkan untuk tetap memproses penegakan hukum yang adil, profesional dan tidak berikan peluang kepada pihak manapun untuk penyelesaian kasus korupsi," tandas Kajari KKT Dadi Wahyudi, Sabtu (22/7).

Berikut ini daftar capaian yang di rilis oleh Bidang Intelijen Kejari KKT kepada media di Tanimbar : 

*Bidang Pidana Khusus 

  - Perkara yang sudah dieksekusi (Inkracht Van Gewijsde):

     a. Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari Penyertaan Modal Tahun Anggaran 2018 dan Penerimaan Kas periode bulan Juli 2018 s/d Desember 2018 yang terjadi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat (tidak ada penyelamatan Keuangan Negara)

 - Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa yang Bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 pada Desa Meyano Das Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar, penyelamatan Keuangan Negara (Uang Pengganti) sebesar Rp 143.688.135,00;

 - Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Taman Kota Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Permukiman Kabupaten Maluku Tenggara Barat, tidak ada penyelamatan Keuangan Negara.

 -Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam penggunaan anggaran Perjalanan Dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020, penyelamatan Keuangan Negara (Uang Pengganti) sebesar Rp 371.503.200,00 namun masih di RPL PN Ambon (belum dieksekusi).

 - Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM D) di Desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2021, penyelamatan Keuangan Negara (Uang Pengganti) sebesar Rp 180.000.000,00 namun masih di RPL PN Ambon (belum dieksekusi).

 - Perkara yang sedang dalam tahapan Penyidikan:

  a. Khusus : Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020, pengembalian Keuangan Negara sebesar Rp448.000.000,00; dari total kerugian Rp6,6 milyar.

   b. Umum : Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020, masih dalam tahapan Penyidikan Umum.

*Bidang PIDANA UMUM :

  - Perkara dari bulan Januari - bulan Juli sebanyak 31 perkara yang sudah berstatus Tersangka, Dan yang masih berstatus Terlapor 13 Perkara.

   - Yang sudah masuk tahap Penuntutan s.d. bulan Juli Tahun 2023 sebanyak 21 Perkara.

Perkara-perkara tersebut didominasi oleh kasus Perlindungan anak yaitu Sekitar 52 persen. Perkara Pengeroyokan atau Penganiayaan sekitar 25 persen; Perkara Pencurian sekitar 10 persen; Perkara Lain-Lain 13 persen (kasus UU ITE, narkotika, satwa, kayu, pencemaran nama baik, Lalu Lintas, keimigrasian)

   - Perkara Yang telah dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratice Justice (RJ) hingga bulan Juli Tahun 2023 yaitu sebanyak 3 Perkara:

   a. Satu perkara Kasus Laka Lantas Pasal 310 ayat (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan;

   b. Sebanyak 2 perkara kasus Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

* Perkara yang menarik Perhatian :

Perkara a.n. Terdakwa RAYMOND LEASA, Kasus Persetubuhan terhadap Anak bawah umur yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki dengan vonis : Pidana 20 Tahun Penjara, dan denda sebesar Rp.500.000.000,-  dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan, serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp.5.000,-.

Saat ini proses penanganan perkaranya masih dalam tahap Upaya Hukum Banding di Pengadilan Tinggi (PT) Ambon.

*Bidang INTELIJEN :

   - Rangkaian kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) telah dilaksanakan sebanyak 4 kegiatan;

Kegiatan Jaksa Jaga Desa (Penerangan Hukum dan Pendampingan Hukum) di 80 Desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar

   - Tersedianya POSKO PEMILU;

Kegiatan Penyelidikan, Pengamanan, dan Penggalangan.

    - Bahwa dalam proses Penyelidikan Tim Jaksa Penyelidik Kejari KKT sedang melakukan serangkaian kegiatan pengumpulan data pada beberapa Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang prosesnya masih dalam Tahap Penyelidikan, sehingga kami belum bisa mengumumkan atau mempublikasikan proses tersebut kepada pihak luar selain dari internal Kejaksaan. (karena sifatnya masih Rahasia).

"Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) :

  - Pendampingan Hukum (Legal Assistance) ada 6 kegiatan yakni 4 kegiatan di Dinas Bina Marga, 1 kegiatan di Bandara Mathilda Batlayeri, dan 1 kegiatan di Badan Pertanahan Nasional (BPN);

   - Surat Kuasa Khusus (SKK) ada 15 (lima belas) dari PT. BANK BRI KANCA SAUMLAKI;

   - Penandatanganan PERJANJIAN  KERJASAMA (PKS) : BANDARA  MATHILDA  BATLAYERI, PELABUHAN  SAUMLAKI, BPKAD, ULP,  DINAS  PERHUBUNGAN, 

DINAS BINA MARGA, DINAS CIPTA KARYA, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Pendidikan, SELURUH  KEPALA  DESA Se- Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

*Bidang PEMBINAAN :

   - Telah menggunakan Persuratan Elektronik di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar;

   - Digitalisasi administrasi di seluruh bidang di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar

   - Penambahan ruang pelayanan publik, penyediaan Balai Kalwedo dan Taman Kidabela, kolam renang anak-anak, dan sarana prasarana lainnya.

* Bidang PB3R (Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan) :

   - Telah melakukan pemeliharaan barang bukti

   - Telah melaksanakan      Penyelesaian Barang Rampasan Negara

   - Akan melaksanakan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang telah Incracht dalam waktu dekat.(YantiSer)

Sumber : http://suarareformasi.com/syukuran-hut-adhyaksa-ke-63-ini-capaian-dan-target-kejari-kkt-detail-449256