Ambon.Suara Reformasi.Com.-Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Tahun 2023 sudah resmi ditetapkan Gubernur Maluku, Murad Ismail. Nilainya Rp. 2.812.827,66 atau 2,8 juta rupiah.
Penjabat Sekda Maluku, Sadali Ie menjelaskan penetapan UMP Maluku Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 772 Tahun 2022. Penetapan tertanggal 28 November 2022.
“Dalam Keputusan (Gubernur) itu sebesar 2,8 juta rupiah,”ungkapnya menjawab Terasmaluku.com Rabu (30/11/2022).
Dibandingkan Tahun 2022, UMP Tahun 2023 yang telah ditetapkan Gubernur ini alami kenaikan sekitar Rp. 193.514,83. Tahun sebelumnya, UMP Maluku sebesar Rp. 2.619.312,83 “Artinya ada kenaikan sekitar 193ribu sekian,”sambungnya.
UMP Maluku Tahun 2023 ini akan mulai berlaku terhitung 1 Januari 2023.(SR)
Sumber : http://suarareformasi.com/sudah-ditetapkan-gubernur-ump-maluku-tahun-2023-sebesar-rp-2-8-juta-alami-kenaikan-detail-445621