Ambon. Suara Reformasi.Com - Masyarakat sekitar Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah akhir-akhir ini membeli minyak di SPBU Tulehu dengan memakai cergen mendapat teguran keras Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Saudah Tuanakotta Tethool, SH kepada wartawan di balai rakyat karang panjang Ambon Jumat (22/4) saat. pihaknya bersedia . keterangan soal persoalan terjadi di SPBU Tulehu gencar masyarakat sekitar membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan cergen dianggap sangat melanggar aturan dan membahayakan keselamatan.
"Terkait dengan pelayanan di SPBU Tulehu para pembeli BBM dengan cergen masih berlaku sampai skarang dan akhirnya kemarin itu dari pihak Pertamina sudah turun langsung ke lapangan dan hasil dari lapangan belum kami terima dan nanti kami berkoordinasi dengan pihak pertamina untuk melihat lebih jauh persoalan terjadi," jelas Tethool.
Menurutnya, memang ada aturan yang melarang soal pembelian BBM di SPBU dengan menggunakan cergen dan apa jadi alasan sehingga SPBU tertentu bisa melakukan hal sedemikian itu sangat fatal terhadap keselamatan sekaligus ada indikasi ingin mencari keuntungan dibalik modus pembelian dengan cergen.
"BBM petralite sudah masuk dalam BBM bersubsidi maka dari itu pembelian BBM oleh masyarakat pada SPBU sangat melanggar aturan dan kita akan panggil Pertamina, Pemilik SPBU Tulehu untuk kita menanyakan persoalan terjadi apakah ada teguran dari pertamina terhadap pemilik SPBU tersebut atau ada aturan yang mengatur sehingga ketika terjadi diberikan sangsi pada SPBU tersebut," jelas Tethool.(SR01).
Sumber : http://suarareformasi.com/spbu-tulehu-dapat-teguran-dewan-soal-jual-petralite-dengan-cergen-detail-442301