SuaraRefiemasi.Com.Ambon.Pembentukan Panitia Bakal Calon Penjabat Gubernur Maluku (Panja) yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku kini sedang bekerja menerima Bakal Calon Penjabat Gubernur Maluku memasuki hari ke empat hari ini mendapat tanggapi miring Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Wilayah Maluku, Wahid Laitupa.
Menurutnya, Selaku Ketua DPW PAN Wilayah Maluku menyikapi surat Pembentukan Panja DPRD Provinsi Maluku pihak Dirjen Otda Kementrian Dalam Negeri harus mendapat respon Menteri Dalam Negeri , Tito Karnavian, mengingat kunjungan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Ambon telah menjelaskan masa akhir Gubernur Maluku bukan tanggal 31 Desember tetapi berakhir bulan April tahun 2024 sesuai dengan pelantikan Murad Ismail sebagai Gubernur Maluku, olehnya kalau tidak sesuai maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian harus bertanggung jawab terhadap pernyataan telah dibuat mengingat publik Maluku suda mengetahuinya.
" Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian harus bertanggung jawab, karena Bapak Murad Ismail dilantik pada tahun 2019, bukan dilantik Tahun 2018, kalau dilantik 2018 mungkin selesai tapi kalau Gubernur Lantik 2019 berarti masih kurang 6 bulan lagi, kenapa diberhentikan pada tanggal 31 Desember 2023," ujar Laitupa.
Menurutnya Laitupa, persoalan berakhir masa jabatan Gubernur Maluku berakhir 31 Desember 2023 dinilai tidak sah dan merugikan Rakyat Maluku selama ini memberikan kepercayaan bagi Murad Ismail sebagai Gubernur Maluku dalam pesta demokrasi lima tahunan, mengingat rakyat Maluku membutuhkan pelayanan dari Pemerintah lewat Gubernur Maluku sebagaimana tujuan dari rakyat memilih.
" Jadi ada indikasi Dirjen Otda Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam melayangkan surat kepada DPRD Provinsi Maluku dalam rangka menjaring bakal calon PJ Gubernur Maluku tidak berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sehingga DPRD Provinsi Maluku melaksanakan dan membentuk Panja berdasarkan Surat Menteri tapi tidak memahami Gubernur Maluku, Murad Ismail dilantik tahun 2019.
Lebih lanjut kata Laitupa, kalau sekarang ini Gubernur Maluku, Murad Ismail menggugat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait persoalan terjadi itu wajar dan kenapa ada yang menilai tidak wajar mengingat uji material seseorang dalam kedudukan hukum itu wajar mengingat rakyat Maluku memilih Gubernur untuk lima tahun bukan untuk empat tahun lebih dan ini amanat konstitusi.
" Kalau ada Undang-undang baru yang kemudian lalai dalam dari amanat konstitusi saya kira tidak ada alasan hukum, setiap undang-undang harus disesuaikan dengan amanat konstitusi sehingga terhadap kedudukan Bapak Gubernur Maluku Murad Ismail saat ini bahwa masa jabatan sampai 31 Desember 2023 saya tidak yakin dengan itu.(Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/soal-pembentukan-panja-dprd-surat-dirjen-otonomi-daerah-perlu-direstui-menteri-kalau-tidak-dinilai-tidak-sah-detail-450939