Ambon. Suara Reformasi.Com.Terkait tidak ada gaji yang diberikan kepada pihak Komisi Informasi Publik (KIP) seperti tersirat dalam pagu anggaran Tahun 2023 lewat Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku maka persoalan ini telah di laporkan ke Komisi I DPRD Provinsi Maluku dan dewan telah memanggil Dinas Komunikasi dan Informatika dan BPKD Provinsi Maluku untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra, kepada sejumlah wartawan di balai rakyat karang panjang Ambon Selasa (14/2/2023)
"Kita suda mendapat masukan dari Komisi Informasi Publik dan kita telah membicarakannya dengan Dinas Kominfo dan BPKD terkait dengan anggaran 2023 kebetulan di pagu tidak ada gaji yang diberikan kepada KPD dan juga masalah anggaran dalam rangka persiapan perekrutan komisioner sebab masa jabatan Komisioner sampai Nopember 2023," pinta Rumra.
Menurutnya, seperti diselesaikan anggaran kurang lebih 500 juta rupiah yang disampaikan BPKD hanya saja keterlambatan input dari Dinas Kominfo tapi penjelasan Kominfo , memang telah dianggarkan demikian tapi fisiknya tidak ada.
" memang kalau semacam ini tidak bole sebab semua sudah ditetapkan lewat Peraruran Daerah (Perda) oleh dalam rapat tadi kita mendengar masukan dan hasil kesimpulannya adalah semua kita akan rapat dengan Sekda Maluku, Bappeda sama Keuangan untuk membicarakan semua kesiapan sampai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan diharapkan ada jalan keluar terutama gaji bagi anggota KIP," pinta Rumra.(SR)
Sumber : http://suarareformasi.com/soal-gaji-komisi-informasi-publik-dewan-panggil-dinas-kominfo-detail-446904