SuaraReformasi.Com.Ambon.Sesuai Pasal 194 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang keuangan daerah telah menegaskan, Kepala Daerah wajib menyampaikan pelaksanaan pertanggung jawaban APBD paling lambat 6 bulan setelah berakhir tahun anggaran.
Pernyataan ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun kepada wartawan di balai rakyat karang panjang Ambon Kamis (3/82023) usai Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun 2022.
"Jadi Tahun anggaran kita berakhir tanggal 31 Desember maka 6 bulan terhitung dari januari paling lambat 30 juni 2023 dan proses pembahasan paling lambat 7 bulan setelah berakhir tahun anggaran olehnya kita mempercepat proses pembahasan dan akhirnya Menteri Dalam Negeri mengizinkan kita untuk melaksanakan proses pembahasan walaupun suda lewat tapi dead line tanggal 4 Agustus dan hari ini tanggal 3 kita sudah bisa melaksanakan proses penyelesaian Ranperda menjadi Perda dan dua Fraksi Menolak keras dan tegas yaitu Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDI Perjuangan sedangkan enam fraksi menerima,"jelas Watubun.
Menurutnya, dalam asas pengambilan keputusan sesuai pasal 168 Tata Tertib DPRD tentang pengambilan keputusan menegaskan pengambilan keputusan dilakukan secara Musyawarah dan mufakat, jadi bangsa kita adalah bangsa yang bermartabat kita dahulukan dan cegah voting, lebih baik dilaksanakan secara mufakat dengan kebesaran jiwa, apa yang dilakukan oleh fraksi patut dihargai serta fraksi yang menerima juga kita hargai mengingat seluruh fraksi punya catatan penting terkait dengan pelaksanaan pembahasan maupun substansi materi LPJ tahun 2022.
"Pers hari ini mengikuti rapat Paripurna untuk itu diharapkan memberitakan berita yang benar apa yang disampaikan oleh fraksi-fraksi sehingga menjadi penegasan bagi kita untuk bersama membangun sinergis kualitatif kedepan dalam rangka kesejahteraan rakyat," pinta Watubun.
Lebih lanjut kata Watubun, tidak ada tendensi lain selain posetif untuk kepentingan rakyat dan masyarakat Maluku dan dewan juga akan mengingat kepada Kapolda Maluku terkait proses hukum kepada Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary, mengingat bukti laporan tidak kuat dan sebagai pimpinan selayaknya menjaga harmonisasi dalam masyarakat di Maluku sehingga kedepan ulah terjadi sebaiknya jangan lagi dilakukan saudara Gubernur Murad Ismail kalau sengaja dilakukan kami punya hak hukum untuk menuntut yang bersangkutan mengingat masa kadaluarsa setiap kasus yaitu 16 tahun.(Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/sesuai-pp-soal-keuangan-daerah-gubernur-wajib-sampaikan-lpj-kepada-dprd-detail-449389