Sembunyikan Narkoba di Sepatu, Polres KKT Tangkap 2 Tersangka

Sembunyikan Narkoba di Sepatu, Polres KKT Tangkap 2 Tersangka

Saumlaki.Suara Reformasi.Com.Satuan Resnarkoba Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) membekuk pria berinisial YB karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu yang membunuh pelaku di sepatu, Jumat (27/1) kemarin.

Kapolres KKT AKBP Umar Wijaya, yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Idris Muhkadar, dalam keterangan persnya kepada wartawan di Polres setempat, Senin (30/1), polisi mengamankan satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dari tangan.

“Kronologi penangkapan, pada Jumat lalu sekira pukul 09.30 WIB, jajaran kami telah mengamankan satu laki-laki yang membawa sabu dengan berat bruto 1,5 gram,” ujarnya. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya penjemputan paket. Tersangka YB diciduk bersama dengan seorang pria yang menjadi saksi ketika paket haram itu diambil. Dari penjelasan Kapolres bahwa narkoba ini akan digunakan oleh tersangka dan sisanya akan mati atau dijual di KKT. 

"Dari tangan YB diamankan 1 paket serta 1 kantong yang berisi plastik kecil untuk digunakan paketan Narkotika. Barang bukti yang diamankan yakni plastik 100 buah, dompet, tirai kaca, uang tunai Rp2 juta dengan pecahan 100 ribu rupiah, sepatu hitam yang menyimpan Narkotika, telepon genggam jenis realme dan dos sepatu," beber Kapolres. 

Kemudian dari kasus pertama ini, polisi kemudian melakukan pengembangan dan dari situlah terungkap bahwa YB juga bersama rekannya ETW yang telah memesan paket haram tersebut. Dan besoknya, Sabtu (28/1), dengan modus yang sama yakni narkoba tersebut diselipkan pada paket sepatu yang dipesan. Alhasil petugas berhasil mengamankan dua paket berisikan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat 2,03 gram. Selain itu juga ditemukan 24 plastik bening, 1 botol aqua, 1 pasang sepatu merek Delmora, doa sepatu dan telepon genggam jenis oppo.

"Kedua TSK ini bukan warga KKT melainkan dari luar Maluku yang bekerja disini," tandas Kapolres yang menambahkan kalau keduanya dikenakan pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009.

Sementara itu ditambahkan pula Kasat Resnarkoba AKP Idris Muhkadar, bahwa penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba ini sudah beberapa kali dilakukan. Dan setelah dilakukan pengembangan, akhirnya diketahui jaringan peredaran Narkotika ini.  

"Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan penambahan jika kita melakukan pengembangan kasus," singkatnya Kasat. (SR)

Sumber : http://suarareformasi.com/sembunyikan-narkoba-di-sepatu-polres-kkt-tangkap-2-tersangka-detail-446623