Selama 39 Tahun Tidak Ada Raja Definitif Di Negeri Urimessing

Selama 39 Tahun Tidak Ada Raja Definitif Di Negeri Urimessing

Ambon.Suara Reformasi. Com.Selama 39 Tahun Negeri Urimesing, Kota Ambon, Provinsi Maluku tidak diperintah oleh Raja yang defenitif (Raja Adat)

Pernyataan ini disampaikan Ketua Seniri Negeri Urimessing, Boike Tisera kepada wartawan di Ambon saat memberikan penjelasan tentang perkembangan adat di Negeri Urimessing.

"Jadi di Negeri Urimessing itu selama itu atas perintah kepala Desa bukan Raja Adat Negeri, dan Raja terakhir memerintah Negeri Urimesing adalah HY Tisera, itu adalah Bapak saya dan saya hanya menjalankan amanat karena selama 39 tahun tidak ada Raja definitif yang ada hanya pejabat dan kepala desa," pinta Boike Tisera.

Menurut Tisera, Tahun 2014, dirinya mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Walikota Ambon, Richar Louhenapessy, SH, dan akhirnya tahun 2015 dilantik Seniri Negeri Urimessing dan disitulah desa dikembalikan menjadi Negeri Urimesing, dan selama 7 tahun perjuangan Boike Tisera untuk memimpin Negeri Urimesing baru akan terjadi Tanggal 15 Nopember 2022 akan dikukuhkan secara adat sebagai Raja Negeri Urimessing sekaligus dilantik oleh Pj Walikota Ambon, Boedewin Wattimena yang adalah anak adat Negeri Urimesing.

"Kita menyadari berkat dorongan Pj Walikota Ambon, Boedewin Wattimena dan kapasitas adat Wattimena adalah orang tua Negeri Urimesing dan proses pelantikan. Wattimena yang lantik, jadi yang latik Raja Urimessing pada tanggal 15 nanti baik adat maupun pemerintah dua-dua Wattimena, ini merupakan suatu karya dan ini sejarah mendudukan sejarah negeri Urimessing pada kedudukan yang benar," pinta Boike Tisera.

Lebih lanjut kata Tisera, memang dari dulu Tisera yang pimpin Negeri Urimesing selama 7 generasi hanya pada saat orde baru hak-hak adat penghapusan menjadi desa dan tahun 2014 adalah puncak untuk kita kembalikan hak negeri Urimessing dengan gugatan kepada Walikota Ambon minta kembalikan Urimessing menjadi Negeri bukan desa kembali ke negeri adat.(SR)

Sumber : http://suarareformasi.com/selama-39-tahun-tidak-ada-raja-definitif-di-negeri-urimessing-detail-445199