Sekwan, Seluruh ASN, Pegawai Kontrak,Wartawan Diharuskan Ikut  Rapik Tes

Sekwan, Seluruh ASN, Pegawai Kontrak,Wartawan Diharuskan Ikut Rapik Tes

Ambon, Suara Reformasi.Com - Seluruh Aparat Sipil Negara (ASN), pegawai kontrak, wartawan, sekuriti dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku hari ini telah menjalankan rapik tes antigen dalam rangka menjawab instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku terkait kasus Covid-19 varian omikron dalam beberapa hari terakhir penyebaran melonjak tajam.

Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan), DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena kepada wartawan di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon saat pihaknya bersedia memberikan penjelasan soal kegiatan rapik tes antigen dilaksanakan oleh tim kesehatan.

Menurutnya,  kegiatan rapik antigen secara masal sesuai instruksi Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie kepada seluruh ASN dan pegawai kontrak lingkup Pemerintahan Provinsi Maluku untuk segera melakukan rapik antigen dalam rangka untuk mengidentifikasi seluruh ASN dan pegawai kontrak sehubungan dengan meningkatnya penyebaran virus Covid-19 varian omikron.

"Oleh karena itu hari ini sekretariat DPRD Provinsi Maluku mendapatkan jadual untuk melakukan rapik antigen maka diwajibkan kepada ASN, Tenaga Kontak, Tenaga Ahli, Wartawan bahkan pimpinan dan anggota Dewan berkenan untuk mengikuti," jelas Wattimena.

Lebih lanjut jelas Wattimena, hampir seluruh ASN pada lingkup DPRD Provinsi Maluku sudah mengikuti rapik antigen begitu juga pegawai kontrak kecuali yang malam lepas jaga itu mereka akan mengikuti secara susulan.

"Sesuai edaran surat Sekda Provinsi Maluku dalam rangka ASN dan pegawai kontrak lingkup Pemerintahan Provinsi Maluku yang tidak mengikuti dijadualkan pemerintah maka mereka datang menunjukan hasil rapik antigen yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku baru kita wajibkan untuk melakukan kegiatan dalam bekerja, dan mulai besok kita akan menerapkan yang masuk berurusan maupun bekerja di kantor DPRD Provinsi Maluku  miliki kartu rapik antigen kalau tidak ada tidak diizinkan masuk," jelas Wattimena.(SR01).

Sumber : http://suarareformasi.com/sekwan-seluruh-asn-pegawai-kontrak-wartawan-diharuskan-ikut-rapik-tes-detail-440849