Ambon.Suara Reformasi.Com.Pj Walkota Ambon, Bodewin M Wattimena, dalam sambutan pada acara rapat paripurna DPRD Kota Ambon dalam rangka tujuh rancangan usulan daerah (Ranperda) Kota Ambon disampaikan dalam rapat paripurna ke 3 masa sidang II tahun 2022-2023 tanggal 15 Maret 2023 di ruang paripurna kantor DPRD kota Ambon.
Menurutnya, Tujuh Ranperda Kota Ambon yang akan dibahas dan selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda) Kota Ambon tahun 2023 saat ini antara lain, pertama, Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah, dua, Ranperda, tentang pedoman pembentukan rukun tetangga dan rukun warga, ketiga , Ranperda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, keempat, Ranperda tentang penanggulangan kemiskinan, kelima, Ranperda tentang kota yang memasukkan hak asasi manusia, keenam, Ranperda tentang pembentukan badan layanan umum daerah dan Ranperda tentang keolahragaan.
“Pemberlakuan otonomi daerah melalui Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berimbas pada berbagai sektor kehidupan masyarakat, diantaranya sektor keuangan, salah satu urusan dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah yaitu pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan desentralisasi fiskal pusat pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan kemampuan keuangan daerah dan kapasitas fiskal daerah untuk menjalankan setiap urusan yang dilimpahkan ke daerah, sedangkan rukun tetangga (RT) dan rukun warga ( RW),merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan penjelasan umum Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” jelas Wattimena.
Menurut Wattimena, Pancasila sebagai dasar negara dan sumber segala sumber hukum memegang peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kristalisasi dari nilai-nilai budaya, adat istiadat serta agama dan keyakinan yang dimiliki bangsa Indonesia sejak abad abad dukung dan Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan negara untuk memenuhi hak dasar warga negara memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar, mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan mempercayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan serta bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan dasar layak yang diatur dengan Undang-Undang.
"Kota termasuk adalah kota yang secara politik menghargai warganya secara setara, yang miskin didengar suaranya, terlibat dalam proses perencanaan dan Pengagaran dan secara fisik mereka memperoleh akses ke layanan dasar untuk kehidupan seperti, perumahan, air bersih dan listrik, sedangkan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 pula mengatur segala aspek keolahragaan yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan pengikatan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Penyelenggaraan kebijakan keolahragaan yang berhubungan erat dan memerlukan dukungan dan sinergis dengan sektor pembangunan terkait terutama bidang pendidikan,budaya,pendidikan agama,kesehatan,pariwisata,sosial tenaga kerja,perindustrian dan perdagangan,sedangkan layanan umum daerah (Blud) adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis Dinas/Badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pelaksanaan dari pengelolaan daerah pada umumnya.
Lebih lanjut jelas Wattimena, harapan kami kiranya rangkaian proses pembahasan Ranperda dapat berlangsung lancar dan sukses sehingga 7 Ranperda akan ditetapkan menjadi Perda akan menjawab seluruh kritikan dan mendorong masyarakat untuk menjadikan Ambon.(Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/sambutan-pj-walikota-saat-rapat-paripurna-dprd-dalam-rangka-penyampaian-tujuh-ranperda-kota-ambon-detail-447461