Ambon.Suara Reformasi.Com.Sambutan Pj Walikota Ambon, Bodewin M Wattimena, pada acara pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Ambon, menandaskan Acara hari ini menunjukkan kepada publik tindakan kriminal dan pelanggaran hukum terus terjadi disekitar kita terutama kota Ambon, setiap tindak pidana dilakukan pasti ada pelaku dan juga barang bukti yang digunakan untuk melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.
Pernyataan Wattimena ini saat berlangsung Selasa (14/3/2023) di halaman kantor DPRD Kota Ambon, saat pihak Kejaksaan Negeri Ambon melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti, merupakan pihak aparat penegak hukum dalam rangka anggota tindak kejahatan di Kota Ambon.
Menurutnya, tanggung jawab menegakan supremasi hukum dilakukan sebagai bagian dari tugas negara yang dilaksanakan oleh instansi yang menyediakan baik pihak Kejaksaan, Kepolisian dan pihak lain sesuai dengan mandat pokok dan fungsi masing-masing.
"Pemerintah Kota Ambon memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh aparat penegak hukum khususnya di wilayah administrasi Pemerintah Kota Ambon yang sampai dengan hari ini terus memberikan kepastian kepada warga kota bahwa negara tetap hadir untuk menegakan supremasi hukum dan menyelesaikan segala tindak pidana yang terjadi di kota ini," kata Wattimena.
Lebih lanjut kata Wattimena, Acara saat ini ada tiga hal yang penting, pertama, tindakan kriminal atau pidana terus terjadi sepanjang kita masih ada di dunia ini, modusnya berubah membutuhkan kepekaan kita bukan saja aparat penegak hukum tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama membatasi meminimalkan bahkan bisa mengeliminir tindakan tersebut.
“Aparat penegak hukum tidak bisa bekerja sendiri dia butuh dukungan dari seluruh elemen masyarakat karena itu sinergitas dan koloborasi antar semua elemen terus dibangun di kota Ambon agar minimal kota Ambon terhindar dari tindakan kejahatan yang masif dan mengancam keberadaan warga kota Ambon,” jelas Wattimena.
Menurut Wattimena, masalah yang kedua, pemusnahan barang bukti menunjukkan, kejaksaan negeri Ambon terus berupaya menindak seluruh pelaku kejahatan, kriminal, tindak pidana di Kota Ambon serta memberikan harapan negara hadir lewat Kejaksaan untuk terus membentengi kita dari persoalan hukum yang dilakukan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab .
“Kita berharap momentum ini harus memberikan pemahaman bagi kita bahwa tidak usah ragu dengan aparat penegak hukum di kota Ambon, Kejaksaan Negeri Ambon, Kepolisian dan lainnya akan terus ada dan memberikan rasa aman, nyaman bagi kita untuk terus beraktifitas di kota Ambon dan yang ketiga adalah barang-barang berbahaya ini jadi contoh bagi kita semua kalau kita sebagai warga kota yang baik, warga negara yang baik kita akan terlibat dengan barang-barang seperti ini karna barang ini berbahaya bukan saja bagi diri kita tetapi bagi seluruh masyarakat di kota Ambon," pinta Wattimena.(Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/sambutan-pj-walikota-ambon-pada-acara-pemusnahan-barang-bukti-perkara-tindak-pidana-memiliki-kekuatan-hukum-tetap-detail-447433