SAFSAUBUN: DUGAAN KORUPSI DANA COVID DI ATAS 20 MILYAR RUPIAH BUPATI MALRA HARUS DISELIDIKI APARAT PENEGAK HUKUM

SAFSAUBUN: DUGAAN KORUPSI DANA COVID DI ATAS 20 MILYAR RUPIAH BUPATI MALRA HARUS DISELIDIKI APARAT PENEGAK HUKUM

SuaraReformasi.Com.Ambon.Tokoh masyarakat Maluku Tenggara di Langgur, Fransiskus Safsaubun meminta aparat penegak hukum dalam hal ini, Ditreskrimsus Polda Maluku, untuk melakukan   proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Bupati Maluku Tenggara, Tahir Hanubun, terkait dengan dugaan ketidaknormalan penggunaan dana Covid-19 Tahun 2020 yang bersumber dari APBD senilai Rp 52 Milyar.

Berdasarkan daftar usulan Refocusing dan realokasi anggaran untuk program dan kegiatan penanganan Covid -19 tahun 2020 kepada Mendagri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia adalah Sebasar Rp 52 Milyar. Tetapi  berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban LPJ Bupati Maluku Tenggara (Malra) tahun anggaran 2020 dilaporkan anggarannya senilai Rp 36 Milyar. Artinya terdapat selisih senilai Rp 16 Milyar.

Menurut Fransiskus Safsaubun terjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan pada dana Covid 19 tersebut bisa mencapai Rp 20 M. Ini bisa ditelusuri dari berbagai dugaan pelanggaran dari beberapa OPD terkait seperti dinas Pertanian.

Anggaran ini diduga diselewengkan oleh Bupati Maluku Tenggara dan kedua ini yang penting dari laporan sekian Rp 30 sekian M itu, ada beberapa kegiatan atau program yang sudah diakomodir dalam APBD, itu bukan kegiatan Covid-19, ada beberapa dinas yang punya kegiatan yang resmi ada di APBD bukan Covid' itu dilakukan bukan dalam bentuk laporan yang ada dalam dana Covid 19 jadi bukan hanya Rp 16 M masih banyak itu, dari beberapa kegiatan seperti pengadaan di dinas pertanian. Pengadaan di dinas pertanian ini itukan kegiatan APBD bukan kegiatan Covid-19 ini kemudian dilaporkan kalau itu seakan-akan menjadi penggunaan anggaran dana Covid padahal bukan. Ini politik anggaran yang masuk dalam ketegori korupsi yang dilakukan bupati Malra.

Bukti laporan itu kata Safsaubun dibuat dalam bentuk laporan pertanggungjawaban dalam bentuk dana Covid "jadi ada enam kegiatan yang ada di dalam laporan pertanggungjawaban dana Covid 19 tahun 2020. Yang lebih aneh lagi Bupati belanja sendiri ada buktinya dan itu dibelanjakan sendiri oleh Bupati secara pribadi. Termasuk perusahaan yang dipakai itu juga fiktif.

"dan perusahaan yang digunakan ketika dilakukan pengecekan di Jakarta, kantor dan alamat perusahaan itu tidak ada, "ungkap mantan anggota DPRD Kabupaten Malra ini.


Belanja aspek itu didalam temuan BPK RI itu dana cair duluan sebelum barang masuk proses pelelang dibuat duluan baru dilakukan administrasinya dari belakang.

diambil duit dicairkan duluan bupati belanja langsung baru cari perusahaan untuk menutupi. 

Kalau kasus Covid-19 ini kalau Kejaksaan berani ungkap secara terang benderang maka kerugian negara diperkirakan sekitar dua puluh ( 20 ) milyar rupiah lebih bukan Rp 16 M 

"Saya menjamin itu kalau kejaksaan panggil ulang saya, saya akan menerangkan tentang makna kegiatan dan kita dudukan dulu APBD. Dan salam Masalah ini saya sudah dimintai keterangan oleh Kejaksaan yang lama beberapa kali, dan saya siap untuk bersaksi kembali jika dibutuhkan, "pinta Frans seraya menegaskan kalau mantan Sekda Yani Rahawarin, bisa memberikan kesaksian tersebut.

Kegiatan Refocusing dan realokasi anggaran penanganan Covid 19 Tahun 2020 sebesar Rp 52 M yang bersumber dari APBD induk yang disesuaikan dari DPA SKPD maka dugaan adanya kerugian negara sebagai implikasi dari dugaan korupsi dana penanggulangan/penanganan Covid-19 adalah sebagai mana terdapat pada DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara Tahun anggaran 2020.

Adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan ini, menurut Fransiskus Safsaubun seutuhnya menjadi tanggungjawab Bupati Malra, Tahir Hanubun.

DPRD Kabupaten Maluku Tenggara mengumumkan Muhammad Thaher Hanubun dan Petrus Beruatwarin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 dalam Rapat Paripurna Istimewa tanggal 21 Agustus 2018. Dan tidak lama lagi duet pasangan ini akan mengakhiri masa tugasnya di akhir September 2023. (Tim)

Sumber : http://suarareformasi.com/safsaubun-dugaan-korupsi-dana-covid-di-atas-20-milyar-rupiah-bupati-malra-harus-diselidiki-aparat-penegak-hukum-detail-449930