Saat Pelantikan 45 Anggota DPRD Maluku Oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon

Saat Pelantikan 45 Anggota DPRD Maluku Oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon

SUARAREFORMASI.COM.AMBON - Pelantikan serta pengambilan sumpah dan Janji ke 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku  Periode 2024-2029 oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, H. Ade Komarudin di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon.

Proses pelantikan dilakukan, saat rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan tahun 2024-2029, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Selasa (17/9/2024).

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun dalam berbagai hal mengatakan, sejak mengawali tugas DPRD pada masa jabatan 2019-2024 ada banyak catatan kritis, dan dinamika yang luar biasa atas kinerja DPRD.

Namun DPRD, kata dia, tetap menjalankan tugas dan fungsinya, yang berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan, dan memperkuat kwalitas kehidupan masyarakat Maluku.

Secara institusional, menurut Benhur, DPRD Provinsi Maluku memiliki peran yang penting, dalam sistem pemerintahan daerah. Peran tersebut mencakup fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, yang semata-mata bertujuan untuk memastikan pemerintahan daerah dapat berfungsi dengan baik, dalam mensejahterakan rakyat.

“Hari ini, DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2024 akan mengakhiri masa pengabdian mereka bagi Maluku tercinta melalui lembaga yang terhormat ini. Tidak semuanya indah, karena ada haru dan juga letupan-letupan kecil. Dan saatnya, kita berada pada situasi masa pengabdian yang baru, dengan suasana yang baru, serta ada pula anggota DPRD yang baru.Tetapi persoalannya di Maluku nyaris tidak ada yang baru,” ungkap Benhur.

Dia menyebutkan, DPRD adalah bagian dari eksekutif dalam merumuskan kebijakan di daerah ini, untuk memastikan bahwa anggaran daerah yang digunakan harus efisien, efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga dana publik dapat digunakan secara optimal, untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan di daerah ini,” harap dia.

Benhur mengaku, berbagai kebijakan dan peraturan daerah yang telah dihasilkan, selama masa jabatan ini. Ini merupakan bukti nyata dan komitmen DPRD, untuk membangun Maluku.

Dari sejumlah peraturan daerah, lanjut Benhur, ada dua peraturan daerah yang paling penting dan strategis, yang berpihak kepada perempuan dan kaum disabilitas, yaitu perda tentang disabilitas, dan perda tentang pengarusutamaan gender di Provinsi Maluku.

“Kerja keras ini tidak mungkin terwujud, tanpa dukungan dari seluruh masyarakat Maluku. Oleh karena itu, ijinkan kami menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus kepada anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2024, yang telah melahirkan sejumlah peraturan daerah yang penting untuk rakyat Maluku,” tutup Benhur.

'Berikut nama-nama wakil rakyat terpilih periode 2024-2029 untuk Maluku I (Kota Ambon), Johan Lewerissa (Gerindra) 12.805 (20.411), Rostina (PKS) 6.955 (18.771), Lucky Wattimury (PDIP) 4.043 (17.632), Richard Rahakbauw (Golkar) 9587 (15.634), Rimaniar Hetharia (NasDem) 6.299 (15.301), Nita Bin Umar (PAN) 11.859 (14.540), Rovik Afifudin (PPP) 11.680 (14.189), Edison Sarimanella (Hanura) 6.629 (14.057), Ary Sahertian (PKB) 6.027 (10.753)

Maluku II (Buru-Buru Selatan) yakni, M. Akmal Soulisa (PDIP) 19.992 (26.240), Dali Fahrul Syarifudin (PPP) 8.449 (20.244), Solihin Buton (PKS) 5.547 (12.699), Nina Batuatas (PKB) – (12.517), Ridwan Nurdin (NasDem) 5.638 (11.292)

Maluku III (Maluku Tengah) M.Reza Mony (Hanura) 8.526 (29.964), Alhidayat Wadjo (PDIP) 6.075 (27.930), Maureen Vivian (Perindo) 5.593 (19.647), Rasyad Effendi Latuconsina (Golkar) 4.938 (18.840), Sukri Wailissa (PKB) 5.869 (18.659), Asis Sangkala (PKS) 11.616 (18.461), Irawadi (NasDem) 8.378 (17.700), Allan Lohy (Gerindra) — (16.579), Halimun Saulatu (Demokrat) 6.426 (15.876), Wahid Laitupa (PAN) 6.917 (14.008)

Maluku IV (Seram Bagian Timur) Noaf Rumauw (PKS) 15.424 (23.345), Abdul Kelilauw (NasDem) 15.497 (18.628), Javet Pattiselano (PDIP) 8.147 (12.279)

Maluku V (Seram Bagian Barat) Julius Mauritz Rutasouw (Demokrat) — (18.980), La Nyong (PDIP) 6.753 (17.517), Zain  Syaiful Latukaisupy (Gerindra) — (16.793), Ismail Marasabessy (NasDem) —- (13.930), Amiruddin (PAN) — (13.549)

Maluku VI (Maluku Tenggara, Tual & Aru), Benhur Watubun (PDIP) 15.909 (24.152), Suleman Letsoin (Hanura) 5.965 (17.285), Fauzan Rahawarin (NasDem) 4.905 (16.241), Mumin Refra (PKB) 4.576 (16.091), Yunus Serang (Golkar) 5.850 (15.553), Welhelm Daniel Kurnala (Perindo) 6.168 (14.618), Saudah Tuankotta-Tethol (Gerindra) 9.594 (14.125), Hasyim Rahayaan (Demokrat) 4.128 (13.782)

Maluku VII (Maluku Barat Daya) Yan Zamora Noach (PDIP) 19.394 (37.349), Anos Yermias (Golkar) 10.807 (14.785), Suanthie John Laipeny (Gerindra) —- (11.771), Andreas Taborat (PDIP) 7.008, Jefry Jaran (Demokrat) 4.816 (8878).(SER)

Sumber : http://suarareformasi.com/saat-pelantikan-45-anggota-dprd-maluku-oleh-wakil-ketua-pengadilan-tinggi-ambon-detail-454840