AMBON, Suara Reformasi.com -Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan akhirnya masuk dalam Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022. Hal ini disampaikan Ketua Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hendrik Lewerissa, menanggapi pertanyaan media perihal RUU dimaksud, usai pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Maluku dalam Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022, di lantai VI Kantor Gubernur, Selasa, (25/01/2022).
"RUU Daerah Kepulauan ini merupakan usul inisiatif DPD dan telah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022. Kebetulan dalam pembahasan, DPD juga mengusulkan RUU Kepulauan dan Bumdes," ungkap Lewerissa.
Ia mengaku, memang di setiap kunjungan kerja ke daerah kepulauan seperti Maluku, pihaknya selalu mendapat sorotan dari berbagai pihak, soal nasib RUU Kepulauan.
Sementara itu, berkaitan dilaksanakannya Sosialisasi Prolegnas, Hendrik menjelaskan, tujuannya agar masyarakat bisa mengetahui rencana pembentukan RUU yang akan mengatur kehidupan mereka, juga proses pembentukan dari undang-undang dimaksud.
"Dengan sosialisasi ini kita berharap, masyarakat dapat memberikan masukan. Dengan begitu, setiap RUU yang akan ditetapkan menjadi undang-undang, senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat," jelas Hendrik.
Sebelumnya dalam pertemuan itu, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Natanhiel Orno yang memimpin jalannya pertemuan, sempat meminta penjelasan tentang kelanjutan RUU Prioritas Daerah Kepulauan.
"Nenek moyang kami pelaut. Yang menghubungkan kami di Maluku, 90 persen lebih bukan darat saja, melainkan laut menghubungkan kami," jelasnya.
Wagub meminta, program RUU Daerah Kepulauan diperjuangkan seluruh dewan, buka saja anggota DPR dapil Maluku. "Tolong kalau bisa ini jadi perjuangan DPR RI, tidak hanya menjadi perjuangan dewan dapil Maluku. Kami perwakilan DPR RI hanya empat orang, mungkin tidak mempengaruhi kebijakan nasional," pintanya.
Selain meminta penjelasan tentang kelanjutan RUU Daerah Kepulauan, Wagub dikesempatan ini, juga memberikan apresiasi kepada Baleg DPR RI yang telah melaksanaan kegiatan sosialisasi.
"Rapat sosialisasi ini merupakan langkah awal menyebarluaskan Prolegnas RUU kepada masyarakat Maluku. Meskipun di sisi lain, tim Baleg akan menerima masukan maupun saran dari para peserta rapat. Saya berharap benar-benar harus (Hasil rapat) menjadi catatan penting," harap Wagub.
Sebagai informasi, terdapat 40 RUU Prolegnas Prioritas 2022. Usulan DPR RI sebanyak 38 RUU, dan DPD sebanyak 2 RUU. Sedangkan
Daftar RUU Kumulatif Terbuka terdapat 5 buah Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka.
Rapat Sosialisasi Program Legislatif Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2022, dihadiri Ketua Baleg DPR RI Hendrik Lewerissa dan jajaran, Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury, Rektor Unpatti Ambon M.J. Saptenno dan sejumlah pimpinan OPD terkait lingkup provinsi Maluku. Bertujuan untuk menyebarluaskan Prolegnas RUU Prioritas kepada masyarakat Indonesia termasuk di Maluku, sekaligus memperoleh aspirasi untuk memperkaya pembahasan RUU dimaksud.
Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI bersama Kemenkumham telah memutuskan dan menyepakati hasil penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022 dan evaluasi Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024, melalui rapat kerja, 06 Desember tahun lalu.
Keesokan harinya, DPR RI resmi menyetujui 40 RUU masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2022. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR. Menindaklanjuti ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelengarakan rapat Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022, di Maluku dan daerah kepulauan lainnya. (*).
Sumber : http://suarareformasi.com/ruu-daerah-kepulauan-masuk-prolegnas-tahun-2022-detail-440542