Ambon.Suara Reformasi.Com.– Talud penahan ombak mengalami kerusakan parah, sehingga menggerus ruas jalan di sepanjang jalur Negeri Laha menuju Negeri Hatu, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon
Terkait kerusakan tersebut, Komisi III DPRD Provinsi Maluku memastikan akan segera mengangkat Kepala Dinas PUPR Maluku, untuk mendapatkan penjelasan terkait kasus tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Richard Rahakbauw kepada wartawan, Senin (13/3/2023) di ruang Fraksi Partai Golkar, mengatakan, dalam waktu dekat dipanggil bakal memanggil Kepala Dinas PUPR Maluku terkait adanya kerusakan talud penahan ombak akibat gelombang tinggi di tahun 2022 lalu .
Rahakbauw mengatakan, Komisi III DPRD Maluku tidak pernah menutup mata terhadap persoalan infrastruktur maupun perhubungan di provinsi ini, termasuk kerusakan yang terjadi pada akses jalan laha menuju Hatu yang belakangan menjadi perbincangan masyarakat.
“Terhadap masalah abrasi di bibir pantai Laha menuju Hatu akibat gelombang tinggi nanti kita panggil PUPR untuk tangani,” janji Rahakbauw.
Rahakbauw menegaskan, pemanggilan akan dilakukan, setelah Komisi III menuntaskan agenda pengawasan tahap pertama yang masih tersisa di Kabupaten Maluku Barat Daya yang akan dilaksanakan setelah komisi menuntaskan persolaan Pasar Mardika bersama sejumlah pihak.
“Sebenarnya kita harus ke MBD, tapi karena adanya isu Pasar Mardika yang menyangkut nasib para pedagang, maka kita tunda dulu kepergian untuk agenda rapat terkait objek Pasar mardika. Setelah itu kita lanjutkan pengawasan di MBD. Setelah semuanya selesai, pasti kita panggil PUPR Maluku untuk membahasnya,” tukasnya.
Politisi Partai Golkar Maluku ini menyatakan, diminta akan melakukan koordinasi bersama Dinas PUPR Maluku, BPJN dan Balai Wilayah Sungai untuk mengatasi semua hal infrastruktur yang dikeluhkan masyarakat.
“Sebab tidak mungkin hanya ditangani dengan APBD saja, apalagi APBD Maluku cukup kecil sehingga membutuhkan pusat intervensi pemerintah,” pungkasnya. (Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/ruas-jalan-laha-hatu-amblas-komisi-iii-dprd-maluku-janji-panggil-kadis-pupr-detail-447384