Rincian Proses Pemilihan Raja Passo yang Tertunda

Rincian Proses Pemilihan Raja Passo yang Tertunda






















SuaraReformasi.Com.Ambon, Proses pemilihan Raja Passo, yang mengalami penundaan yang cukup panjang, menjadi perbincangan serius di Kota Ambon.

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu membeberkan rincian pembahasan terkait kendala dan harapan untuk menyelesaikan suksesi Raja Negeri Passo.

Dalam rapat yang melibatkan berbagai pihak, termasuk asisten I, Kabag Pemerintahan, camat Baguala, Penjabat Raja Negeri Passo, Ketua Saniri Negeri Passo, dan Anggota Saniri, Jafry Taihuttu menyoroti urgensi merapatkan barisan untuk mempercepat suksesi Raja Negeri Passo.

Selain itu, Jafry Taihuttu juga menyinggung putusan kasasi Mahkamah Agung yang hingga saat ini belum diterima, termasuk putusan PN (Pengadilan Negeri) dan PT (Pengadilan Tinggi) yang memenangkan salah satu pihak terkait. 

"Dalam konteks ini, DPRD berencana untuk berkomunikasi dengan pemerintah daerah guna memahami kebijakan terakhir yang sudah dikonsolidasi dengan Passo," kata Jafry Taihuttu, kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kota Ambon, Senin (4/3/24).

"Kami berharap Maret ada proses pelantikan, dan suksesi raja di Passo bisa terselesaikan," tambah Jafry menekankan pentingnya menemukan solusi. 

Jika dialog internal di Passo tidak mencapai kesepakatan, Jafry menyarankan opsi pemilihan raja secara langsung sebagai alternatif.

Ia memberikan contoh dari Hative Kecil yang telah menerapkan pemilihan langsung. 

Oleh karena itu Jafry berharap agar Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) dapat membawa solusi terbaik, terutama jika ada kompleksitas seperti dua mata rumah atau lebih di dalam satu mata rumah.

Terkait harapan untuk menyelesaikan masalah ini sebelum September mendatang, Jafry menyinggung kemungkinan penunjukan penjabat walikota Ambon jika suksesinya belum terealisasi.

"DPRD Kota Ambon juga berencana mendaftarkan seluruh negeri adat di Ambon ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan status yang setara dengan daerah adat di daerah lain," terang Jafry

Mengenai tantangan berat ke depan, Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon itu, menyoroti pembahasan tiga peraturan daerah (Perda) yang diperkirakan melahirkan 17 peraturan Negeri. 

Dalam menanggapi tanggung jawab ini, ia menekankan perlunya keterlibatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Ambon ke depannya.

"Dengan begitu, upaya menyelesaikan masalah pemilihan Raja Passo diharapkan dapat mencapai titik terang, memastikan kesinambungan seluruh negeri di Kota Ambon," tuturnya. (Ser)

Sumber : http://suarareformasi.com/rincian-proses-pemilihan-raja-passo-yang-tertunda-detail-452090