Respon Keluhan Masyarakat, Polda Maluku Buka Layana Pengaduan

Respon Keluhan Masyarakat, Polda Maluku Buka Layana Pengaduan

Ambon.Suara Reformasi.Com. Kepolisian Daerah Maluku kembali melakukan terobosan baru untuk mempermudah masyarakat dalam memasukkan atau menyampaikan pengaduan

Pelayanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dibuka melalui 6 cara. Diantaranya secara langsung, secara tertulis melalui surat, hotline, media sosial, aplikasi Salawaku Emarina, dan email bidhumas.maluku@polri.go.id.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, dibukanya berbagai aplikasi Dumas bertujuan untuk mempermudah dan merespon cepat keluhan masyarakat.

Untuk media sosial, pelayanan Dumas dibuka melalui Facebook Polda Maluku, Instagram Humas Polda Maluku, dan Web https://maluku.polri.go.id.

Sementara untuk Hotline, kata Rum, masyarakat dapat menghubungi Dumas Kapolda (Kapolda Maluku) melalui nomor: 0811-4720-280, dan melalui Yan Dumas Polda Maluku (Inspektorat Polda Maluku) nomor: 0822-3856-1623.

“Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan secara langsung dengan mendatangi SPKT Polda Maluku, secara Tertulis melalui Surat, melalui aplikasi Salawaku Emarina maupun melalui email bidhumas.maluku@polri.go.id,” ungkap Rum, Selasa (8/11/2022).

Terobosan baru yang digelar Polda Maluku ini, merupakan kebijakan Kapolda Maluku sebagaimana tertuang dalam program unggulannya yakni Basudara Manise, serta untuk program Kapolri yakni Polri yang Presisi.

“Jadi dibukanya pelayanan Dumas ini merupakan perintah dari Bapak Kapolda Maluku. Ini merupakan implementasi dari Program Basudara Manise dan Program Bapak Kapolri Polri yang Presisi,” ujarnya.

Rum berharap, dengan dibukanya berbagai aplikasi pelayanan Dumas, Polda Maluku dapat merespon dengan cepat pengaduan masyarakat terkait kamtibmas maupun masalah hukum lainnya.

“Semoga dengan dibukanya pelayanan Dumas ini, berbagai laporan masyarakat dapat segera ditangani dengan baik,” harapnya.(SR)

Sumber : http://suarareformasi.com/respon-keluhan-masyarakat-polda-maluku-buka-layana-pengaduan-detail-445169