Ambon.Suara Reformasi.com Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Dalam rangka mendorong rekomendasi DPRD Provinsi Maluku terhadap Laporan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku tahun anggaran 2022,
20 poin rekomendasi yang diberikan DPRD Provinsi Maluku atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Maluku tahun 2022, Senin (8/5/2023).
Di antara 20 poin itu, Ketua Pansus LKPJ Gubernur Maluku Tahun 2022, Ruslan Hurasan mencuri pinjaman Rp 700 miliar dari SMI.
Pasalnya, Hutang miliaran rupiah itu tak berdampak bagi kemiskinan maupun Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Provinsi Maluku Tahun 2022,”
Berdasarkan data BPS mengalami peningkatan 0,51 poin (0,73 %) dari tahun sebelumnya menjadi 70,22.
“Mestinya pinjaman PT. SMI kurang lebih 700 milyar harus berpengaruh pada peningkatan IPM satu koma sekian persen, sehingga kenaikan IPM kita bisa mendekati setara dengan IPM secara nasional dikisaran tujuh puluh dua koma sekian persen,” kata Hurasan di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Maluku.
Hurasan dalam rekomendasinya diakui, poin-poin yang diberikan atas LKPJ Gubernur Maluku Murad Ismail memiliki kaitan dengan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) Gubernur Maluku tahun 2022, serta Hasil Pemeriksa Keuangan Pemerintah Daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Maluku.
“Dengan begitu, LKPJ yang dirangkum dan dijadikan ukuran penilaian kinerja, unggulan dilihat sebagai salah satu instrumen dalam mengevaluasi seberapa besar keberhasilan atau ketidakberhasilan – keberhasilan pemerintah daerah melaksanakan amanat undang-undang maupun mengimplementasikan penerapan sebagai abdi rakyat,” tambahnya.
Hurasan berharap pendalaman LKPJ Gubernur Maluku tahun 2022 ini oleh Pansus, fraksi-fraksi dan komisi-komisi ini ditindaklanjuti oleh OPD terkait dan Pemerintah Provinsi,”
Dengan demikian rekomendasi pokok-pokok yang disampaikan ini pada hakekatnya sudah melalui tahapan dan pendekatan, pembahasan secara konfrehensip sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu diharapkan Pemerintah
Daerah melalui OPD-OPD dapat memperhatikan pokok-pokokrekomendasi ini untuk ditindak lanjuti,” tandasnya.(Ser)