SuaraReformasi.Com.SBB,Terkait kebijakan Pj. kepala desa loki kecamatan Huamual kabupaten seram bagian barat propinsi Maluku, tentang proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di desa loki, Masi ada ruang untuk di kordinasi dengan pj.kepala desa Amrosis Putuleihalat.
Saya sudah memanggil saudara pj kepala desa loki Amrosis Putuleihalat untuk menanyakan hal ini, ucap kepala dinas pemberdayaan desa (kadis pemdes) kabupaten seram bagian barat, Reinhold Lisapally. S sos sore kemarin Via telepon selulernya kepada media ini Rabu 18 Oktober 2023.
Menurutnya” kendati terkait proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu adalah kewenangan pj kepala desa, namun pj. kepala desa harus merujuk kepada petunjuk undang-undang no 6 tahun 2014, dan permendagri 67, serta mempelajari isi dari permendagri tersebut agar tidak di anggap menyalahi aturan. Tutur Lisapally
Selain itu Lisapally menambahkan” pj.kepala desa juga harus nengacu kepada surat edaran P. bupati kabupaten seram bagian barat yang telah di kirimkan ke semua desa yang ada di kabupaten seram bagian barat. Jelas Lisapally
Lisapally mengatakan” sebap isi dari surat edaran Pj. bupati itu di dalam-nya bupati telah menegaskan dan menjelaskan kepada seluruh kepala desa maupun pj.kepala desa, agar terkait proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus mengacu kepada peraturan perundang undangan. Jelas Lisapally
Pasalnya” Tetapi apa yang telah di lakukan oleh pj kepala desa, Masi ada ruang untuk di bicarakan dengan pj kepala desa.
Kata Lisapally” Saya sudah memanggil pj kepala desa untuk mempertanyakan hal ini, dan pj kepala desa mengatakan kalau dirinya menggantikan perangkat desa yang berada di desa loki di karenakan para perangkat desa yang adalah kepala dusun, mereka tidak memiliki SK selama ini. Terang Lisapally kepada wartawan dari ruang kerjanya kemarin
Menanggapi hal tersebut dari tempat yang berbeda ketua BPD desa loki Ricad Purimahua mengatakan” kami telah mengirim surat kedua kepada pj kepala desa untuk mempertanyakan kebijakan yang telah dia ambil, dan tidak ada kepala kepala dusun atau perangkap desa yang tidak memiliki SK, karena mereka semua telah menerima tunjangan dari dana desa, jadi pj kepala desa telah memberikan informasi bohong kepada kadis pemdes. Tegas Purimahua
Di tambahkannya” apa yang telah disampaikan oleh pj kepala desa loki Amrosis Putuleihalat merupakan informasi bohong untuk menutupi kebijakan yang dia ambil yang sudah nyatanya menabrak aturan, kami akan tetap mengambil langka terkait hal ini, Tutup Purimahua (Onya)
Sumber : http://suarareformasi.com/reinhdold-lisapally-surat-edaran-bupati-harus-di-jaga-dan-di-patuhi-detail-450496