Suara reformasi.Com.Ambon. Proses putaran kedua pemilihan calon Rektor Universitas Pattimura Ambon untuk menentukan tiga orang telah selesai dilaksanakan di Aula lantai dua Kantor Rektor Universitas Pattimura Ambon, Kamis, (05/10/23).
Rapat Senat luar biasa dalam rangka proses pemilihan putaran kedua pemilihan calon rektor ini, menyisahkan tiga orang calon yang akan memperebutkan suara terbanyak yang akan menduduki tahta kursi Rektor Unpatti untuk periode 5 tahun mendatang.
Dari lima orang calon Rektor yang ikut bersaing pada pemilihan itu, dua calon rektor terjungkal lebih awal, antara lain dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA)' Prof. Dr. Pieter Kakisina, S.Pd. M.Si yang hanya meraih delapan (8) suara dan Dekan Fakultas Hukum Unpatti, Dr Rolly J Akyuwen harus mengakui keunggulan tiga rekan lainnya dan hanya memperoleh 10 suara dan tidak berhak melaju ke babak tiga besar. Babak tiga besar ini nantinya menjadi ajang penentuan dari Departemen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan yang mempunyai 35% hak suara dari total pemilih yang hadir sedangkan hak senat memiliki 65% hak suara dari 71 Senat atau suara masing-masing anggota senat.
Tiga calon rektor yang akan bersaing menduduki kursi Rektor Universitas Pattimura Ambon ini, dilaksanakan melalui Rapat Senat Universitas Pattimura dalam rangka penyaringan penilaian dan penetapan tiga calon rektor Universitas Pattimura Ambon periode 2023-2027; mereka masing-masing Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Unpatti Ambon, Prof Dr Jusuf Madubun, menempati posisi suara terbanyak ketiga yakni 15 suara, Prof Dr Jusuf Madubun berasal dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Sospol) Unpatti Ambon ini digadang-gadang manjadi Kuda Hitam dalam sejarah pemilihan rektor, Peringkat suara terbanyak kedua diisi oleh Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unpatti, Prof Dr, Izaak Wenno dan suara teratas ditempati oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, S.Pd.
Ketiga calon rektor ini tinggal mempersiapkan diri untuk proses kelanjutan pemilihan selanjutnya.
Rektor merupakan posisi tertinggi dalam lembaga pendidikan tinggi. Untuk PTN.
Menurut Permendikbud Momor 139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi, rektor merupakan pemimpin perguruan tinggi yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan perguruan tinggi. Menurut aturan tersebut, rektor menjalankan fungsinya untuk dan atas nama menteri.
Oleh karena ini, pemilihan rektor di lingkungan perguruan tinggi negeri (PTN) diseleksi melalui mekanisme yang ketat berdasarkan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 dan Nomor 21 Tahun 2018.
Berikut ini tahapan pengangkatan rektor di PTN.
Tahapan Pemilihan Rektor di PTN
1. Penjaringan bakal calon
Pada tahap pertama ini dihasilkan paling sedikit 5 bakal calon rektor
2. Penyaringan calon.
Tahap penyaringan dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Pemimpin PTN yang sedang menjabat.
Penyampaian visi, misi, dan program kerja di hadapan rapat Senat terbuka serta penilaian
Penetapan 3 (tiga) calon Pemimpin PTN oleh Senat dalam rapat Senat tertutup.
Tahap penyaringan dapat dihadiri pejabat Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri.
Pejabat Kementerian sebagaimana dimaksud dapat mengajukan pertanyaan kepada bakal calon.
Dalam hal rapat Senat tertutup, pejabat Kementerian tidak memiliki hak suara.
c. Pemilihan calon.
Senat menyampaikan 3 (tiga) nama calon Pemimpin
Menteri melakukan penelusuran rekam jejak calon Pemimpin PTN
Pemilihan dilakukan dalam rapat Senat tertutup yang dilaksanakan oleh Senat bersama Menteri
Pemilihan Rektor, Ini Syaratnya
Menteri memiliki 35 % hak suara dari total pemilih yang hadir. Adapun Senat memiliki 65 % hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama.
Calon Pemimpin PTN dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai calon Pemimpin PTN terpilih.
Penetapan calon Pemimpin PTN terpilih dituangkan dalam berita acara.
d. Penetapan dan pelantikan.
Menteri menetapkan dan melantik calon Pemimpin PTN terpilih.
Ketiganya memiliki peluang yang sama untuk menduduki jabatan itu, karena mereka telah ditetapkan dalam sebuah Rapat Senat Universitas Pattimura Dalam Rangka Penyaringan (Penilaian dan Penetapan) 3 Calon Rektor Universitas Pattimura Periode 2023-2027.(***$)
Sumber : http://suarareformasi.com/rapat-senat-dalam-rangka-penyaringan-penilaian-dan-penetapan-3-calon-rektor-universitas-pattimura-periode-2023-2027-detail-450341