Rapat Kerja Komisi I Bersama BKD Atas Surat Masuk Rice Nirahua

Rapat Kerja Komisi I Bersama BKD Atas Surat Masuk Rice Nirahua

SuaraReformasi.Com.Ambon.Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku telah melaksanakan rapat kerja bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku atas surat Masuk dari Rice Nirahua terkait persoalan hasil tes P3K telah dinyatakan lulus namun dari BKD menyatakan saudara Rice Nirahua tidak memenuhi persyaratan.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Yance Wenno kepada wartawan Suara Reformasi.Com di balai rakyat karang panjang Ambon Kamis  (14/3/2024) saat pihaknya bersedia memberikan keterangan mengenai hasil rapat telah dilaksanakan pihak dewan bersama BKD.

Menurutnya, DPRD Provinsi Maluku ada surat dari Ibu Rice Nirahua, pihaknya adalah guru salah satu SMA di pulau Haruku dan telah mengikuti seleksi P3K dan dinyatakan lulus serta penempatan sudah diketahui tapi pada saat Nomor Induk Pegawai (NIP) keluar dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) ternyata ada verifikasi yang menyatakan  Rice Nirahua tidak lulus atau tidak memenuhi syarat akibat dari ijasah yang tidak terakreditasi.

" Jadi ijasah Rice Nirahua adalah lulusan pada program studi kewarganegaraan IAKO Intim, Program studi di IAKO INTIM belum mendapat isin dari Kementerian Pendidikan Nasional sehingga lulusan dianggap tidak memenuhi syarat  itu yang menjadi masalah," jelas Wenno.

Lebih lanjut Wenno katakan, proses perekrutan calon P3K adalah kewenangan  Menteri Pendidikan Nasional bukan BKD sehingga seluruh administrasi saat melakukan tes P3K dilakukan di Kementerian bukan BKD Provinsi Maluku olehnya dengan adanya persoalan dihadapi Rince Nirahua lebih baik pihaknya melanjutkan pendidikan Universitas Pattimura Ambon agar lebih baik dan diakui status pendidikannya.(Ser)

Sumber : http://suarareformasi.com/rapat-kerja-komisi-i-bersama-bkd-atas-surat-masuk-rice-nirahua-detail-452180