Ambon.Suara Reformasi.Com.Badan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), mengadakan rapat bersama membahas pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola 10% blok Bula.
Pernyataan ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Drs Lucky Wattimury, M Si kepada wartawan di balai rakyat (22/9) saat memberikan tanggapan tentang hasil rapat dilaksanakan dengan Badan DPRD Kabupaten SBT.
"Hari ini dilaksanakan rapat bersama badan provinsi dan kabupaten SBT ada banyak masalah, tetapi satu yang paling penting adalah tentang pembentukan BUMD yang mengelola biaya 10% blok Bula Kabupaten SBT," kata Wattimury.
Menurutnya, dalam diskusi begitu kita telah tertarik untuk DPRD Kabupaten SBT segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan BUMD sehingga mereka dapat mengurus hak biaya 10%, dan jika tidak ada pembentukan Perda tentang pembuatan BUMD sulit bagi Kabupaten SBT untuk mendapat biaya 10% dari perusahan minyak blok Bula.
Lebih lanjut jelas Wattimury, Undang-Undang mewajibkan setiap daerah termasuk pemerintah SBT karena ada minyak di Bula maka perlu dibuat untuk BUMD dan kita badan anggaran DPRD Kabupaten SBT kembali berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terutama Bupati dan Biro Hukum mengambil langka membentuk BUMD.
"Terkait dengan masalah yang terjadi DPRD Provinsi Maluku akan memfasilitasi pertemuan antara Maluku Energi Abadi dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten SBT sehingga suatu keharusan BUMD di SBT dapat terwujud karena menyangkut kepentingan dan hak sepenuhnya mereka di SBT yang harus kita bantu untuk mewujudkannya," pinta Wattimury.
Sumber : http://suarareformasi.com/rapat-bersama-badan-anggaran-dewan-provinsi-dan-kab-sbt-soal-pembentukan-bumd-blok-bula-detail-444372