SuaraReformasi - Com .Ambon.Maraknya aksi pungutan liar alias pungli yang terjadi di lingkungan akademik. Baik dilakukan oleh Dosen ke Mahasiswa maupun dibagian pengurusan administrasi. Sebut saja yang lagi viral saat ini yakni Pungli pada Fakultas Teknik Universitas Pattimura (UNPATTI) Ambon, Provinsi Maluku, menuai kecaman publik.
Praktisi hukum Justin Tunny, SH, meminta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah cepat mengusut para pelaku. Dirinya pun meminta Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Maluku untuk masuk kampus guna mengusut tuntas praktek kotor yang laris manis di kampus kebanggaan orang Maluku ini.
Dirinya juga sangat menyesalkan tindakan Ketua Program Studi (Kaprodi) Teknik Industri, Faktek UNPATTI Dr. Alfredo Tutuhatunewa. Dimana langsung memfasilitasi pengembalian uang hasil Pungli yang dilakukan oleh salah satu dosennya yakni ALK.
Tunny menyatakan bahwa pengembalian uang dari ALK sebenarnya membuktikan tindak pidana itu ada, dan uang tersebut menjadi barang bukti. Tetapi, bukan berarti menghapus tindak pidana, karena tindak pidananya sudah sempurna (vooltoid) ketika dia menerima uang tersebut. “Mengembalikan uang Pungli tidak menghapus tindak pidana”, jelas Tunny.
Lebih lanjut Tunny menjelaskan bahwa tindak pidana Pungli sudah diatur dalam Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK). Bahwa setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 milyar. Karena itu, dalam hal ini Tunny mendorong Tim Saber Pungli Provinsi Maluku untuk segera mengambil tindakan terhadap oknum dosen ALK serta meminta pertanggungawaban pihak-pihak terkait, termasuk Kaprodi Tutuhatunewa yang menjadi saksi pengembalian uang Pungli dari dosen ALK tersebut.
Tunny juga mendesak agar Komite Etik Universitas Pattimura segera mengeksekusi sanksi sebelumnya dan menyidangkan kembali ybs atas tindakan Pungli berulang agar publik jangan berasumsi liar bahwa Komite Etik sengaja mem-peti-es-kan kasus Pungli dimaksud. Selain itu, agar pengusutan kasus ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, Tunny juga mendesak agar Rektor Universitas Pattimura segera mencopot Kaprodi Teknik Industri Dr. Alfredo Tutuhatunewa dari jabatannya. (Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/pungli-marak-di-kampus-unpatti-praktisi-hukum-minta-satgas-saber-pungli-masuk-kampus-sikat-oknum-dosen-pungli-detail-450216