SuaraReformasi.Com.Ambon.Rapat Lanjut Pansus Pasar Mardika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) dilaksanakan hari ini dan banyak ditemukan berbagai persoalan terutama pihak PT dalam dua tahun baru membayar ke kas daerah hanya Rp 5 Milyar, padahal tidak sedemikian sebenarnya lebih sesuai hasil perhitungan.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra kepada wartawan usai pelaksanaan kegiatan rapat Pansus Pasar Mardika DPRD Provinsi Maluku dengan PT BPK Selasa (31/10/2023) di Balai rakyat karang panjang Ambon saat pihaknya bersedia memberikan komentar soal hasil rapat terjadi ada indikasi kuat pihak PT BPT banyak meraup keuntungan dari pengelolaan pasar Mardika.
Menurutnya, olehnya DPRD Provinsi Maluku dalam hal ini Pansus Pasar Mardika melakukan langka maju dan berpihak kepada masyarakat kecil, kenyataan kontribusi PT BPT dalam dua tahun menyetor ke Kas Daerah hanya Rp 5 Milyar olehnya perlu Pemerintah Daerah wajib tahu tapi kenyataan Pemerintah Provinsi Maluku tidak punya dokumen soal pengelolaan pasar Mardika padahal persoalan terjadi sudah cukup lama.
"Kita sebagai Pansus Pasar Mardika kita akan batalkan semua kegiatan pengelolaan pasar Mardika dan bila terjadi hal kerugian dibuat PT BPT kemungkinan besar kita proses hukum sehingga dilakukan audit khusus terkait soal pengelolaan pasar Mardika dan kita suda tahu jelas maka dilakukan kerjasama karna merugikan pemerintah daerah kalau hanya 5 Milyar," ujar Amir Rumra.
Lebih lanjut kata Amir Rumra, sesuai penjelasan pemilik ruko dalam hal ini pihak pedagang di pasar Mardika apa yang mereka jelaskan tidak sesuai dengan penjelasan disampaikan PT BPT, bahkan rapat Pansus hari ini PT BPT tidak hadir ini adalah sesuatu tidak baik bahkan dinilai PT BPK tidak menghargai lembaga DPRD Provinsi Maluku.
" Kemungkinan besar kerjasama PT BPT dengan Pemerintah Provinsi Maluku dalam rangka pengelolah kembali pasar Mardika akan dibatalkan dewan, mengingat semua tahapan dilakukan pemerintah daerah PT BPT abaikan bahkan Pemerintah Daerah tidak pernah evaluasi terkait pengelolaan Pasar Mardika padahal ini sangat penting berkaitan dengan aset daerah,' Pinta Amir Rumra.
Menurutnya Amir Rumra, Pansus Pasar Mardika segera mengeluarkan rekomendasi secara jelas terkait kerugian daerah soal pengelolaan pasar Mardika dilakukan PT BPT beberapa tahun terakhir dan diminta untuk diaudit khusus oleh pihak aparat penegak hukum.
"Pasar Mardika dikelolah PT BPT banyak keuntungan diatur pihak perusahaan tersebut bila dibanding diberikan kepada daerah dan harapan kita masyarakat menunggu hasil rekomendasi Pansus seperti apa nantinya,' jelas Amir Rumra.(Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/pt-bpk-dua-tahun-hanya-stor-5-m-kasih-kurang-kenyataan-pendapatan-lebih-detail-450659