Saumlaki.Suara Reformasi.Com.-Proyek Rumah Sakit yang dibangun dengan nilai “jumbo”, namun realisasinya diduga menabrak aturan utama. Sebagai akibatnya, eks Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, kembali disoroti.
Fatlolon disoroti, karena diduga kuat “bermain” hingga rumah sakit itu dibangun dengan nilai fantastis, namun masih ada hutang kepada pihak ketiga ikut. Ironisnya, meski rumah sakit itu belum rampung dan dana sudah cair 100 persen, rumah sakit terpaksanakan untuk diresmikan. Apakah ini bagian dari upaya mengelabui aparat penegak hukum ?
Ini setelah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ukurlaran di Desa Bomaki, Kecamatan Tanimbar Selatan yang dibangun negara melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dengan total anggaran DAK fisik Reguler sekitar Rp 70 Miliar dan dibiayai sebanyak 2 kali yaitu, tahun 2020 senilai Rp 50 miliar dan tahun 2021sebesar Rp 20 miliar.
“Meski berhutang kepada PT Gunayasa Dian Artha, Rp 22 miliar, RSUD Ukurlaran ini dipaksakan untuk diresmikan eks Bupati KKT, Petrus Fatlolon awal bulan Mei 2022 lalu. Alhasil, diresmikan sejak saat ini, RSUD itu tak bisa dipakai melayani masyarakat, karena Pemda KKT belum tentu pihak penyedia atau kontraktor yang mengerjakan rumah sakit itu,” kata Ketua LP KPK Komisi Cabang Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jhon Solmeda, kepada kontributor DINAMIKAMALUKU. COM, Jumat (21/10/2022).
Dia mengatakan, sesuai data yang diperoleh lembaga yang dipimpinnya dari kantor KPPN Saumlaki, transfer anggaran DAK tersebut telah dikirimkan dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Daerah KKT, 100 persen. Menurutnya, PT. Gunayasa Dian Artha, sendiri menyerahkan kunci RSUD itu dan Berita Acara Serah terima bangunan dari pihak penyedia kepada Pemda KKT, karena belum ada sisa pengerjaan.
“Aneh bin ajaib, mega proyek RSUD Ukurlaran belum tuntas bayar alias masih ada utang Pemda KKT kepada penyedia. Namun Fatlolon tetap saja meresmikannya. itu, patut dilupakan bahwa pengresmian gedung RSUD Ukurlaran yang terkesan dadakan itu sebenarnya terselib motif untuk mengelabuhi Aparat Penegak Hukum (APH) dan masyarakat di daerah berjuluk Bumi Duan Lolat terhadap fakta-fakta kejadian keuangan negara secara sadar dan sengaja,” tulisnya.
Menurut Solmeda, Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ( LP KPK ) Komisi Cabang Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah mencium aroma dan “bau amis” korupsi pada Mega proyek RSUD Ukurlaran ini, pada medio Agustus tahun 2020 lalu.
“Temuan kasus dugaan korupsi telah terjadi kemudian resmi ke dalam bentuk laporan APH, baik di Kejaksaan RI, Kepolisian RI, KPK RI dan DPRR Provinsi Maluku dan nomor Register : 04/DE-31/LP-DK/IV tanggal21/20 15 April 2021,”paparnya.
Dugaan Korupsi tersebut mulai terlihat pada akhir tahun anggaran 2020, dimana kemajuan pekerjaan pada akhir Desember 2020 baru berkisar 30 persen hingga 40 persen. Sementara proyek tahap I tahun anggaran 2020 ini baru dirampungkan pada sekitar medio Oktober 2021 lalu.
Meski progres pekerjaan belum selesai, anehnya pada bulan Juli 2021, pekerjaan dilanjutkan dengan pekerjaan tahap II dengan nilai proyek sekitar Rp.20 miliar. Padahal syarat pinjaman nomor proyek tahun berikutnya (2021, red) sebagaimana aturan utama DAK yang tercantum dalam PerMenKeu nomor : 130/PMK.07/2019 yang diubah dengan PerMenKeu RI : 198/PMK.07/2021 PENGELOLAAN DAK FISIK, Pasal 37 ayat 1 ( huruf a, b dan c ), menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Laporan realisasi penyerapan dana pada tahun anggaran sebelumnya.
Karena itu, patut diduga bahwa Pemda KKT kepemimpinan Fatlolon telah melakukan rekayasa dokumen-dokumen laporan dan tidak sesuai regulasi regulasi.
Pascapandemi Covid-19 di Indonesia, yang kemudian mengubah transformasi biaya anggaran DAK secara keseluruhan.(SR)
Sumber : http://suarareformasi.com/proyek-abunawas-rs-ukurlaran-dengan-nilai-jumbo-fatlolon-diduga-terlibat-detail-444870