SuaraReformasi.Com.Ambon, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, (KKT) diduga berbisnis obat-obatan yang bersumber dari program JKN dan Program BOK. Bisnis mengiurkan itu disinyalir dilakukan oleh para kuasa pengguna anggaran dengan pihak ketiga hingga pada melibatkan para kepala Puskesmas di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Praktek memperjualbelikan obat-obatan ini, terendus diduga melibatkan oknum-oknum pengambil kebijakan pada Dinkes KKT
Terindikasi modus praktek penjualan obat-obatan dari program JKN dan Program BOK ini telah berlangsung selang beberapa tahun terakhir.
Praktek dan modus pengadaan obat dilakukan hanya melalui pengelabuan dengan dokumentasi pembelian dari pihak ketiga, bahwa seolah-olah telah terjadi pengadaan obat-obatan. Padahal sesungguhnya pengadaan jenis obat-obatan untuk pelayanan masyarakat tak mampu ini, hanya bentuk dan kanflase pengadaannya, tatapi sebenarnya Obat ini telah tersedia pada gudang penampungan obat-obatan. Jenis obat murah dari program JKN dan BOK ini disediakan pemerintah untuk pelayanan masyarakat tak mampu.
"Obat seakan-akan pengadaannya dari pihak ketiga, tapi nyatanya hanya konflase dengan model dan modus penipuan, ini yang patut ditelusuri aparat berwenang.
Nah untuk membuktikan cara penggunaan dana program JKN dan BOK ini, sepertinya terdapat beberapa kepala Puskesmas ketika dihubungi, keliru dalam penggunaannya.
Ada yang katakan kalau dana ditransfer langsung ke bagian program.
Penggunaan dana ini konon katanya untuk biaya transportasi dan kegiatan di luar gedung, "ujar kepala Puskesmas Namtabung. Kepada media ini, Sabtu (29/07/23) via telepon.
Sayang ketika ditanya lebih lanjut kepala Puskesmas enggan berkomentar lebih lanjut.
Lain halnya dengan kepala Puskesmas Siera. Saat dihubungi alasan diatas kendaraan nanti saja saat ini saya lagi sibuk," kata kepala Puskesmasnya.
Padahal tujuan media ini adalah sejauh mana penggunaan dana dari kedua program ini apakah bersentuhan langsung kepada masyarakat yang membutuhkannya.
Meski begitu, sumber media ini mengungkapkan pengadaan obat-obatan dari kedua program ini apabila ada permintaan dari puskesmas ke pihak Dinkes. Itupun jika ada perintah dari pengambil kebijakan. "Selagi ada perintah, tapi jika tidak sangat tergantung dari bagaimana pembicaraan dengan pihak puskesmas, ini mungkin soal bagi hasil, "kata sumber ini.
Karena pengadaan obat-obatan dari program ini sasaran dan penyalurannya diperuntukan bagi puskesmas-puskesmas yang tersebar di hampir seluruh kecamatan di KKT
Program JKN, rasanya jelas bahwa program kesehatan ini adalah salah satu hal penting untuk kesejahteraan masyarakat.
Meski demikian, apa saja yang menjadi manfaat menguntungkan bila masyarakat yang ingin mengikuti program JKN ini.
Sejauh ini program tersebut apakah sudah disosialisasikan oleh Dinkes KKT kepada masyarakat atau belum,? Ini yang menjadi pertanyaan mendasar. Dan apabila program ini telah disosialisasikan, maka tentu akan menutup akses celah modus penjualan obat-obatan dari dua program pemerintah ini yakni BOK dan JKN.
Jaminan kesehatan yang sifatnya menyeluruh, mulai dari promotif hingga preventif.
Tersedia layanan pemulihan dan pengobatan penyakit berat.Obat-obatan untuk berbagai macam penyakit tersedia untuk peserta secara gratis.
Biaya pendaftaran jaminan tidak memiliki harga yang mahal.Untuk Mudahkan Keperluan BPJS Kesehatan
manfaatnya bagi para pendaftar.
Intinya, JKN adalah sebuah layanan kesehatan yang disediakan pemerintah untuk masyarakat Indonesia. Apalagi masyarakat yang berada pada kabupaten-kota yang dan atau belum memiliki infrastruktur kesehatan yang memadai.
Hanya dengan merogoh kocek sedikit, masyarakat sudah bisa memiliki jaminan kesehatan yang mumpuni dan serba lengkap. Tapi sayangnya Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) termasuk dalam sebuah kabupaten di kawasan Timur Indonesia ini, oleh oknum pejabat di lingkup dinas kesehatan setempat, menggunakan kedudukan dan kekuasaannya, memperjualbelikan obat-obatan sebagai lahan basah mereka. Padahal obat-obatan ini, dia menjadi sasaran pelayanan dari masyarakat yang dianggap kurang mampu. Apalagi KKT masuk pada kabupaten 3 T; terluar, terdepan dan terjauh.
Bisnis obat-obatan yang telah dilakukan oleh dan atau dari oknum-oknum ini, telah terendus aparat berwajib dan tinggal menunggu proses penyedikan dan observasi lapangan.
Obat-obatan ini, berasal dari program BOK dan JKN.
Bantuan Operasional Kesehatan atau BOK, merupakan bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota dalam rangka tugas perbantuan, utamanya untuk kegiatan operasional Puskesmas yang bersifat promotif dan preventif dalam pencapaian indikator. Artinya setiap Puskesmas yang berada di Kabupaten KKT setidaknya memiliki ketersediaan obat-obatan dari program BOK ini. Hanya saja informasi yang dihimpun dari sumber anonim terpercaya mengungkapkan kalau penerapan kebijakan untuk pengadaan obat-obatan oleh setiap Puskesmas harus mendapat perintah dari Kadis.
"Jadi obat-obatan ini telah tersedia misalnya di gudang, tapi kemudian dibuat seolah-olah terjadi pengadaan baru, melalui pihak ketiga, ini modus yang biasanya dipakai oleh oknum-oknum yang berperan dalam urusan logistik obat-obatan ini, "ungkap sumber yang bisa dipercaya ini.
Padahal BOK adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan khususnya pelayanan di pusat kesehatan masyarakat, dalam upaya untuk penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi dan malnutrisi, anak yang berkekurangan gizi. Ini termasuk dalam upaya pemerintah memerangi stunting. Dan KKT masuk dalam Kabupaten berkategori miskin.(Asa)
Sumber : http://suarareformasi.com/program-jkn-dan-bok-salah-sasaran-pihak-berwajib-patut-menelusuri-penggunaan-peruntukannya-detail-449319