SuaraReformasi.Com.Malteng.Pada hari Kamis, 11 Januari 2024 pada pukul 11.00 WIT dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dalam Pengelolaan Dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020 – 2022 atas nama Terdakwa Askam Tuasikal, Oktovianus Noya, dan Munnaidi Yasin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon di Ambon oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah JUNITA SAHETAPY SH MH (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus). Ketiga terdakwa didakwa melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penuntut Umum berpendapat telah dapat membuktikan seluruh unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dimana telah terbukti perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan / atau orang lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.993.294.179,94,- (tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh empat ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan puluh empat sen). Berdasarkan uraian diatas, dengan memperhatikan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Korupsi, penuntut umum mengajukan tuntutan untuk masing - masing terdakwa adalah sebagai berikut:
Terdakwa Askam Tuasikal Pidana pokok berupa Pidana Penjara 8 (Delapan) Tahun, dikurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) Subsider 6 (Enam) bulan kurungan dan Pidana Tambahan berupa Uang Pengganti sebesar 1.823.914.179,94,- (satu milyar delapan ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus empat belas ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan puluh empat sen), Subsider 4 (Empat) Tahun Pidana Penjara.
Terdakwa Oktovianus Noya pidana pokok berupa Pidana Penjara 7 (Tujuh) Tahun, dikurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) Subsider 6 (Enam) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.589.380.000,- (lima ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), Subsider 3(Tiga) Tahun 6 (Enam) Bulan Pidana Penjara.
Munnaidi Yasin Penuntut Umum menuntut Pidana Pokok berupa Pidana Penjara 7 (Tujuh) Tahun 6 (Enam) Bulan, dikurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) Subsider 6 (Enam) bulan kurungan. Ditambah Pidana Tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.1.580.000.000,- (satu milyar lima ratus delapan puluh juta rupiah), Subsider 3 (Tiga) Tahun 8 (Delapan) Bulan Pidana Penjara.
Proses persidangan ditunda pekan depan dengan agenda Pembacaan Pledooi atau pembelaan dari pihak terdakwa.(Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/press-release-kejaksaan-negeri-maluku-tengah-seksi-tindak-pidana-khusus-detail-451523