Posko Terpadu PB KKT didirikan hingga Tingkat Koramil

Posko Terpadu PB KKT didirikan hingga Tingkat Koramil

 Ambon.Suara Reformasi.Com. Reaksi cepat penanganan korban pasca gempa tektonik 7,9 Scala Richter yang mengguncang seluruh desa dan kecamatan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Senin (11/01/2023) dilakukan oleh Kodim 1507 Saumlaki dengan membuat Posko Terpadu Penanggulangan Bencana hingga menyiagakan tim dan meminta para Danramil jajarannya untuk menggerakan Babinsa membantu memperbaiki kerusakan warga yang terkena gempa.

Dandim 1507/Saumlaki Letkol Inf Didik Teguh Waluyo selaku Dansatgas PB Terpadu TNI-Polri dan Pemda KKT saat memimpin apel gelar pasukan penanggulangan bencana alam di Makodim 1507/Saumlaki, Jl. Ir. Soekarno, Kel. Saumlaki, Kec. Tanimbar Selatan, Kab. Kepulauan Tanimbar mengatakan, bersama Polres, Lanal, Batalyon 734 SNS, Brimob dan institusi lainnya, Kami melaksanakan perintah Pangdam XVI/Pattimura, segera bentuk dan siapkan posko terpadu di kantor Kodim 1507 Saumlaki, hingga tingkat koramil, dengan harapan dapat langsung menjangkau mayarakat bencana serta memantau perkembangan situasi di lapangan,”jelasnya.

Terdapat beberapa titik Sub Posko Penanggulangan Bencana yaitu di Lokasi Posko Koramil 1507-01/Larat, Kec Tanimbar Utara dengan Lokasi penggambaran pada dua kecamatan yaitu Kec. Kormomolin, Kec. Warlabobar Kec. Molomaru, Kec. Nirunmas.

Kemudian Posko Koramil 1507-02/Saumlaki Kec. Tanimbar Selatan dengan Lokasi Terdampak di Kec. Tanimbar Selatan, Kec. Wertamrian. Terakhir Posko Koramil 1507-03/Saumlaki Kec. Selaru dengan Lokasi kerusakan pada Kec. Selaru.

Dandim juga mengintruksikan jajarannya khususnya Babinsa, selain sigap dan tanggap segera untuk membantu meringankan beban masyarakat yang menanggapi bencana tetapi juga memantau perkembangan situasi yang terjadi di Lapangan. Pada saat ini dilakukan pembersihan jalan dan pembersihan puing-puing rumah warga yang runtuh, TNI Polri bersama warga masyarakat lainnya.(SR)

Sumber : http://suarareformasi.com/posko-terpadu-pb-kkt-didirikan-hingga-tingkat-koramil-detail-446311