.Tual, Suara Reformasi. Com - Kapolres Tual melalui Satuan Reserse Norkoba (Sat Resnarkoba) dalam kurun satu bulan, telah berhasil menggagalkan dan mengamankan 3 terduga pengguna barang haram Narkoba jenis Sabu (Metamfetamin Kristal_Red)
Kertiganya adalah terduga, yang diilakukan penangkapan pada 2 tempat yang berbeda, dengan barang bukti sebanyak (0,13) gram dan (0,10) gram.
“Jadi yang inisialnya HM alias ‘Y (26) diringkus bersama barang bukti pada saat sedang berada di Kos-kosanya”kata Kapolres Tual AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty S.I.K (09/03
“Sedangkan untuk ER alias ‘G (35) dengan PR alias L (45) diringkus pada penginapan Puri Kencana, yang berada satu lokasi dengan Karaoke Vita Sari Maluku Tenggara, tepatnya pada pukul 00:05 WIT dini hari Jumat (25/02)”sambung Kapolres Dax.
Kapolres Dax juga menambahkan kalau terduga alias ‘Y diamankan bersama barang bukti satu sachet plastik bening isi (0,13) gram, alat hisap sabu yang dibuat menggunakan kemasan botol Le minerale 330 mil, satu skop plastik, HP merk Nokia 105, jarum plasti warna kuning dan 1 unit sepeda motor Mio 125 yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya
Dan untuk ER bersama PR, barang buktinya ialah satu sachet plastik bening dengan kristal bening (0,10) gram, 4 plastik bening ukuran kecil, satu buah alat hisap (Bong), 1 pipet plastik bening, 1 pipa kaca, 1 hand phone Y 20 hitam, korek api warna kuning dan putih, satu box kaca mata bening
Untuk diketahui, terhadap dua kasus kepemilikian sekaligus pengguna barang haram tersebut disangkakan dengan pasal 114 (1), pasal 112 (1), dan pasal 127 (1), huruf a, dan atau pasal 131 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto pasal 55 ayat (1) ke 1 dan ke 2 pasal 56 ke 1 ke 2 KUHPidana.
“Sedangkan untuk ancaman hukumanya, yaitu pidana penjara paling singkat empat (4) Tahun dan paling lama dua belas (12) Tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,”Tegas Kapolres Dax.
Selanjutnya, bahwa ketiga tersangka tersebut, dilakukan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/24/II/2022/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku ’08 februari 2022 inisial “HM alias ‘Y
Sedangkan untuk inisial “ER alias ‘G dan “PR alias ‘L dengan Laporan Polisi Nomor : P-A /40 /II/2022/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal ’25 Februari 2022
Pada Saat ini para pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Tual, Jln. Dihir Nomor 1 Dullah Selatan Kota Tual, juga di Polsek Dullah Utara.
Kapolres Dax juga ungkapkan kalau saat terjadi penangkapan belum sama sekali melakukan Press Rilis, dan dihari ini Rabu ’09 Maret 2022, barulah dibeberkan kepada wartawan dalam kegiatan Press rilis untuk diberitakan ke publik.
“Kalau untuk persoalan atau kasus Narkoba, umumnya jika terjadi penangkapan belum bisa kami lakukan Press Rilis, itu dikarenakan kami harus melakukan penyelidikan kepada jaringan yang ada kaitanya,
sebut Kapolres beberapa waktu lalu saat di temui media ini
Kembali kepada Press Rilis, ketika ditanyakan soal status dari ketiga terduga itu, Kapolres menyampaikan bahwa satu dari keempat orang tersebut bekerja pada Pemda Maluku Tenggara (Malra)
Bahwa yang bersangkutan tempatnya bekerja adalah di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, sebagai seorang tenaga Bidan.
Selain kasus Narkoba Kapolres juga membeberkan tentang penangkapan kasus tindak pidana ringan (Tipiring), yang mana Polres Tual telah mengamankan sejumlah miras jenis sopi.Reformasi. Com - Kapolres Tual melalui Satuan Reserse Norkoba (Sat Resnarkoba) dalam kurun satu bulan, telah berhasil menggagalkan dan mengamankan 3 terduga pengguna barang haram Narkoba jenis Sabu (Metamfetamin Kristal_Red)
Kertiganya adalah terduga, yang diilakukan penangkapan pada 2 tempat yang berbeda, dengan barang bukti sebanyak (0,13) gram dan (0,10) gram.
“Jadi yang inisialnya HM alias ‘Y (26) diringkus bersama barang bukti pada saat sedang berada di Kos-kosanya”kata Kapolres Tual AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty S.I.K (09/03
“Sedangkan untuk ER alias ‘G (35) dengan PR alias L (45) diringkus pada penginapan Puri Kencana, yang berada satu lokasi dengan Karaoke Vita Sari Maluku Tenggara, tepatnya pada pukul 00:05 WIT dini hari Jumat (25/02)”sambung Kapolres Dax.
Kapolres Dax juga menambahkan kalau terduga alias ‘Y diamankan bersama barang bukti satu sachet plastik bening isi (0,13) gram, alat hisap sabu yang dibuat menggunakan kemasan botol Le minerale 330 mil, satu skop plastik, HP merk Nokia 105, jarum plasti warna kuning dan 1 unit sepeda motor Mio 125 yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya
Dan untuk ER bersama PR, barang buktinya ialah satu sachet plastik bening dengan kristal bening (0,10) gram, 4 plastik bening ukuran kecil, satu buah alat hisap (Bong), 1 pipet plastik bening, 1 pipa kaca, 1 hand phone Y 20 hitam, korek api warna kuning dan putih, satu box kaca mata bening
Untuk diketahui, terhadap dua kasus kepemilikian sekaligus pengguna barang haram tersebut disangkakan dengan pasal 114 (1), pasal 112 (1), dan pasal 127 (1), huruf a, dan atau pasal 131 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto pasal 55 ayat (1) ke 1 dan ke 2 pasal 56 ke 1 ke 2 KUHPidana.
“Sedangkan untuk ancaman hukumanya, yaitu pidana penjara paling singkat empat (4) Tahun dan paling lama dua belas (12) Tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,”Tegas Kapolres Dax.
Selanjutnya, bahwa ketiga tersangka tersebut, dilakukan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/24/II/2022/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku ’08 februari 2022 inisial “HM alias ‘Y
Sedangkan untuk inisial “ER alias ‘G dan “PR alias ‘L dengan Laporan Polisi Nomor : P-A /40 /II/2022/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal ’25 Februari 2022
Pada Saat ini para pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Tual, Jln. Dihir Nomor 1 Dullah Selatan Kota Tual, juga di Polsek Dullah Utara.
Kapolres Dax juga ungkapkan kalau saat terjadi penangkapan belum sama sekali melakukan Press Rilis, dan dihari ini Rabu ’09 Maret 2022, barulah dibeberkan kepada wartawan dalam kegiatan Press rilis untuk diberitakan ke publik.
“Kalau untuk persoalan atau kasus Narkoba, umumnya jika terjadi penangkapan belum bisa kami lakukan Press Rilis, itu dikarenakan kami harus melakukan penyelidikan kepada jaringan yang ada kaitanya,
sebut Kapolres beberapa waktu lalu saat di temui media ini
Kembali kepada Press Rilis, ketika ditanyakan soal status dari ketiga terduga itu, Kapolres menyampaikan bahwa satu dari keempat orang tersebut bekerja pada Pemda Maluku Tenggara (Malra)
Bahwa yang bersangkutan tempatnya bekerja adalah di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, sebagai seorang tenaga Bidan.
Selain kasus Narkoba Kapolres juga membeberkan tentang penangkapan kasus tindak pidana ringan (Tipiring), yang mana Polres Tual telah mengamankan sejumlah miras jenis sopi.
Sumber : http://suarareformasi.com/polres-tual-gelar-press-rilis-penangkapan-kasus-narkoba-detail-441543