Polres Malteng Ringkus Pria yang Setubuhi Anak Kandungnya Sejak SD

Polres Malteng Ringkus Pria yang Setubuhi Anak Kandungnya Sejak SD

Masohi, Suarareformas.Com. Lagi  perilaku bejat,persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan orang-orang terdekat korban kembali terjadi di Kabupaten Maluku Tengah. 

Kali ini, seorang pria berinisial A umur 38 tahun berasal dari salah satu desa di Kecamatan Tehoru Maluku Tengah melakukan tindakan tidak terpuji dengan menyetubuhi anak kandunya sendiri. 

Kasus ini terungkap dari laporan orang hilang yang dalam hal ini adalah korban sendiri ("Bunga" bukan nama sebenarnya). 

Korban dilaporkan hilang oleh orang tua perempuannya karena keluar rumah tanpa informasi selama berhari-hari. 

Dan laporan tersebut direspon Satreskrim Polres Maluku Tengah untuk mencari tahu keberadaan korban. Ternyata menjadi korban pergi ke Fak-Fak Papua Barat. 

Setelah korban diketahui dan balik ke Maluku Tengah. Korban kemudian dimintai keterangan dan mengungkapkan bahwa ia pergi ke luar Maluku itu untuk menghindar dari A yang adalah orang tua kandung sendiri. Karena pria berinisial 'A' itu sejak 2018 hingga tahun 2022 telah empat kali setubuh anak kandungnya sendiri. 

Atas ungkapan korban tersebut,orang tua korban melayangkan laporan polisi pada 15 Oktober 2022. 

Satreskrim yang menerima laporan tersebut langsung bergerak menangkap pelaku 'A'. 

Hasil pemeriksaan terkuak bahwa pelaku 'A' benar-benar menyetubuhi anak kandungnya sendiri. 

"Tersangka telah menyetubuhi anak korban sebanyak empat kali," ungkap Wakapolres Maluku Tengah Kompol M. Bambang Surya saat gelar Press Release Awak Media di Mapolres, Rabu (19/10).

Kompol Bambang juga mengatakan awal tersangka melakukan perbuatan terhadap anaknya sendiri itu sudah sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tahun 2018. Kemudian tahun 2020, 2021 hingga Juli 2022 lakukan hal yang sama. 

Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, AKP Galuh Febri Syaputra mengatakan tersangka sebelumnya ada residivis dengan kasus yang sama tahun 2011 namun korban adalah orang lain. Atas melakukanan 'A' itu kemudian disangkakan pasal berlapis. 

Tersangka yang dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jounto Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang -Undang Junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," jelas Kasat Reskrim.(mario).

Sumber : http://suarareformasi.com/polres-malteng-ringkus-pria-yang-setubuhi-anak-kandungnya-sejak-sd-detail-444839