Polres Malra Tangkap Pemilik Sabu

Polres Malra Tangkap Pemilik Sabu

Langgur.Suara Reformasi.Com.Polres Maluku Tenggara (Malra) untuk pertama kalinya melakukan penangkapan terhadap tak terduga pemilik sabu-sabu seberat 0,18 gram berinisial AR

Hal tersebut dikatakan Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma didampingi Kasat Narkoba Res Malra Iptu Dani Sahumena Dan Kasi Humas Ipda Michael Pattilemonia saat menggelar konferensi pers di Mapolres Malra, Selasa (21/2/2023) kemarin.

Kapolres mengatakan, penangkapan terduga tersebut terjadi pada, Jumat, 17 Februari 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Merdeka, depan Taman Vatwahan, Langgur.

Terduga pemilik sabu berinisial AR (35) tahun yang bekerja sebagai wiraswasta di Pasar Tual-Kota Tual.

Kapolres Frans menjelaskan bahwa pada hari Jumat, 17 Februari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, anggota Satresnarkoba Malra mendapat informasi bahwa terlapor sementara membawa Narkotika jenis sabu, di taman Vat Wahahan, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara dan dengan gesit petugas menuju ke TKP.Untuk diketahui bahwa pada saat petugas

melakukan penangkapan, pelaku terbukti tanpa hak dan atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika golongan sabu dalam penahanan pelaku.

Pelaku dan bukti barang kemudian di bawa ke Polres Maluku Tenggara guna proses

lebih lanjut.

Polisi menemukan kamera CCTV yang akan menunjukkan kematian Brigadir Jenderal J, ini dia rekamannya

Pasal yang disangkakan Pasal Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 Avat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Barang Bukti yang di sita: 1 (satu) wadah plastik bening ukuran kecil berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0.18 gram. (Ser)



Sumber : http://suarareformasi.com/polres-malra-tangkap-pemilik-sabu-detail-447028