Polres Malra Periksa 5 Saksi Penganiayaan Wartawan, Korban Minta Kasusnya Dilanjutkan

Polres Malra Periksa 5 Saksi Penganiayaan Wartawan, Korban Minta Kasusnya Dilanjutkan

SuaraReformasi.Com.Ambon.– Kepala Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Maluku Tenggara Malra, AKBP Fransiskus Duma mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan 5 saksi terkait kasus tindakan kekerasan yang ditangani kontributor Carang TV, Yosep Leisubun.

“Polres Malra telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap lima (5) saksi, masing-masing Yosep Leisubun sebagai korban, Rhenny Poespista Bunga alias Eny istri korban (saksi’ Chris Rama Ubro alias Rama (saksi)’ Alfonius Weaebitu alias Fani (saksi) dan Neles Ridwan Renmaur alias Denis (terlapor).  Semua saksi dan terlapor telah dimintai keterangan dan dituangkan dalam BAP, “ungkap Duma kepada media ini, via whatsapp, Kamis (28/9/2023) malam dari Malra.

Dirinya menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dan bukti surat (hasil visum et repertum) untuk tahapan proses penyelidikan dan sampai pada tahap penetapan kasus dari penyelidikan ke penyidik harus melalui gelar perkara.

Namun disisi lain terdapat upaya untuk mendamaikan pelaku penganiayaan Denis Renmaur dengan korban Yoseph Leisubun Kontributor Carang TV Malra.

Meski begitu, kepada media ini, kontributor Kantor Berita (KBR) 68 H Jakarta ini, tidak menerima jalan damai, dan ingin melanjutkan masalah ini ke jalur hukum. Alasan yang dikemukakan Oce Leisubun, lantaran tindak kekerasan terhadap dirinya telah dituangkan dalam berita acara kepolisian dan prosesnya harus diteruskan.

“Sebagai pribadi dirinya menerima permintaan maaf pelaku, saya mengampuninya tetapi karena ini sudah telah di BAP, maka saya minta untuk diteruskan ke tahap selanjutnya, “ungkap Oce Leisubun kepada media ini, Kamis (28/9/2023) malam dari Langgur.

Menurut Dia, pada proses mediasi dari Polres Malra, oleh Kasat Serse Iptu Dominggus Bakarbessy berusaha mempertemukan dirinya dengan pelaku disalah satu ruangan guna berbicara empat mata.

Tujuan menghadirkan dirinya di Mapolres tersebut untuk proses damai. Tetapi upaya untuk mendamaikan korban dan pelaku tindak kekerasan mengalami kebuntuan karena korban tetap pada pendiriannya.

“Bahwa masalah harus dilanjutkan ke tahap berikutnya dan pelaku harus ditahan sesuai perbuatannya. Saya sudah berkoordinasi dengan Pemred di Carang TV juga memberikan saran supaya masalah ini harus ada keadilan yang mesti ditegakkan, “tandasnya.

Penegasan serupa dibenarkan, pimpinan redaksi Carang TV, Duta Musik Serasi (DMS) Group, Ian Kelilauw.

Kelilauw mengakui kalau Oce Leisubun telah menyampaikan informasi soal upaya damai yang dilakukan Polres Malra, tetapi permintaan maaf dari pelaku tentu dimaafkan, tetapi perbuatanya harus diberikan ganjaran agar kedepan jangan terulang kepada insan pers lainnya.

“Saya telah menghubungi Kasatserse setempat agar proses hukum harus berjalan dan saya juga minta pelaku segera ditahan, ” kata Kelilauw.

Diduga upaya jalan damai yang menjadi sponsor Polres Malra, tidak terlepas dari komunikasi tingkat tinggi untuk menghilangkan dalang dari peristiwa tindak kekerasan itu.

Sebelumnya Ketua PWI Kabupaten Maluku Tenggara, A.Butce Rahakbauw meminta dan mendesak kepada aparat polres supaya pelaku kekerasan segerah ditangkap.

“Selaku Ketua PWI Malra, saya minta aparat Polres segera menangkap, dan siapapun otak dibalik rencana kejahatan ini harus diungkap,” harap Buce Rahakbauw.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemukulan terjadi lantaran Yoseph memberitakan sikap Pemuda Katolik Maluku Tenggara dan Forum Masyarakat Maluku Tenggara terhadap dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Bupati Maluku Tenggara, M Taher Hanubun.

Kejadian bermula saat istri Yoseph menerima ancaman via telepon seluler, pelaku mengira yang mengangkat telepon adalah Yoseph. (Tim)

Sumber : http://suarareformasi.com/polres-malra-periksa-5-saksi-penganiayaan-wartawan-korban-minta-kasusnya-dilanjutkan-detail-450248