Polres KKT Menang Atas Praperadilan Suami Pejabat
Saumlaki.Suara Reformasi.Com. Gugatan Pra Peradilan yang dilayangkan oleh tersangka RL (suami pejabat Pemda) terkait kasus tubuh persean anak di bawah umur ke Pengadilan Negeri Saumlaki. Akhirnya dimenangkan oleh Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Tersangka RL yang merasa tidak puas terhadap proses penangkapan, disingkirkan dan penetapan tersangka kasus Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diajukannya bersama tim kuasa hukumnya Horatio Nelson Sianressy dan Kornelis Serin, harus menelan pil pahit hasil dari pra peradilan yang diajukan ke Institusi Kepolisian tersebut.
Kapolres KKT AKBP Umar Wijaya, melalui siaran pers humas setempat, Senin (14/11), mengungkapkan jika PN Saumlaki telah menolak gugatan pihak pemohon (RL dan kuasa hukumnya). RL cs, dalam gugatan tersebut menyatakan bahwa kehadirannya oleh Penyidik Polres akan mulai dari penangkapan, penetapan hingga penetapan RL.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres KKT Iptu Axel Panggabean, ketika terungkap diruang kerjanya bersama Penyidik yang menangani perkara ini.
“Ya, benar sidang Pra Peradilan dengan nomor : 3/Pid.Pra/2022/PN Sml, yang telah berjalan selama kurang lebih tujuh hari itu sejak Senin (07/11) hingga putusan dihari ini Senin (14/11), putusannya menolak permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk semuanya yang artinya pihak Termohon dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Maluku Cq. Kapolres Tanimbar telah memenangkan Perkara ini," ujarnya.
Guna menghadapi gugatan praperadilan ini, Polres KKT melalui Seksi Hukum Polres menyiapkan enam orang kuasa hukum yang bekerja secara maksimal menghadapi pemohon dalam hal sebagaimana yang diatur dalam KUHAP dengan tahapan persidangan berupa memberikan jawaban, mengajukan sebanyak 57 alat bukti serta empat orang saksi.
Selanjutnya,tahapan terakhir memberikan keputusan terhadap majelis hakim sehingga meyakinkan hakim dalam mengambil keputusan mengenai Sah tidaknya menjatuhkan hukuman, penangkapan dan hukuman mati yang dilakukan oleh Penyidik Polres Tanimbar.
"Dengan adanya putusan inkracht ini, menunjukkan bahwa Penyidik Satuan Reskrim dalam hal ini Unit IV PPA Aipda Rhenan Ramantika dan rekan-rekannya telah berhasil membuktikan Profesionalitasnya dalam bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan juga menampik tudingan tuduhan bersama kuasa hukumnya yang mempermasalahkan Profesionalme Penyidik terhadap proses Penangkapan , Penahanan dan Penetapan Tersangka dalam kasus ini," terang Axel.
Putusan dalam Berdasarkankracht yang dikantongi penyidik, tersangka RL terhadap kasus Persetubuhan terhadap anak ini tetap menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atas segalanya. (SR).
Sumber : http://suarareformasi.com/polres-kkt-menang-atas-praperadilan-suami-pejabat-detail-445295