Dobo.Suara Reformasi .Com.Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai, SIk,.MH dalam press release yang digelar di Mako Polres setempat mengatakan Seorang pengedar Narkoba berinisial IK (27) ditangkap Satuan Narkoba Polres Kepulauan Aru di jalan Rabiajala Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-Pulau Aru. Dari tangan pelaku, didapati narkotika sebanyak 0,37 gram.
“Tersangka inisial IK 27 tahun ditangkap di jalan Rabiajala Kelurahan Siwalima,”katanya
Menurut Kapolres, berdasarkan pengakuan dari tersangka IK, sabu tersebut diperoleh dari saudara SD (35) pekerjaan honorer. Kemudian anggota bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di kompleks radio patah Kelurahan Galay Dubu.
“Dari tersangka IK, kita kembangkan dan berhasil amankan saudara inisial SD alias E dan didapati 0,38 gram. Barang bukti ini kita yakin kebenarannya, karena telah diperiksa di laboratorium forensik dan dinyatakan mengandung methanphetamin positif sabu,”jelas Kapolres.
Menurut Kapolres untuk IK sendiri ditetapkan tersangka karena diketahui menguasai dan memiliki sekaligus menggunakan barang tersebut. Ia dikenakan pasal 112 dan 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Sementara untuk SD diketahui juga memiliki dan menguasai sekaligus menjual bahkan ini bisa disebut sebagai gudang, karena yang bersangkutan menyimpan barang-barang tersebut dari seseorang yang sedang kita kembangkan.
“Untuk SD dikenakan pasal 114 dan atau pasal 112 atau pasal 127 juga pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun ke atas,"paparnya
Ketika ditanya wartawan terkait Anggota Polisi yang terlibat kasus Narkoba, Kapolres mengatakan sebelumnya, pihaknya telah menetapkan 3 tersangka kasus narkoba yang turut menyerat salah satu anggota Kepolisian.
“Untuk anggota kami atas nama saudara R ini telah ditahan dan sudah kami tetapkan tersangka, bersangkutan akan laksanakan juga kode etik,” terang Kapolres Dwi.
Turut hadir juga dalam press release tersebut Waka Polres Aru Kompol Yami Reawaru, Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, SH,.MH dan Kasat Narkoba AKP Richard Willem Hahury.(Rangga)
Sumber : http://suarareformasi.com/polres-aru-kembali-tangkap-pengedar-narkoba-detail-448882