SuaraReformasi.Com.Ambon.Ketua Partai Keadilan (PKS) Kota Tual Hasan Syarifuddin Borut menegaskan komitmen partai yang identik dengan warna putih oranye ini untuk tetap mengusung Adam Rahayaan, sebagai Calon Wali Kota Tual pada, Pilkada serentak yang Tahun 2024 mendatang.
Penegasan tersebut disampaikan Borut menjawab pertanyaan awak media di sela-sela kegiatan Political Update IV, Sabtu (9/9/2023) di Ambon.
“PKS Kota Tual masih punya kader terbaik hingga saat ini dan masih diusung sebagai kandidat calon Wali Kota Tual yakni Adam Rahayaan,” ungkap Borut.
“Salah satu kegiatan yang dicanangkan yaitu menyiapkan infrastruktur yakni muatan secara kelembagaan menuju pilkada serentak di 2024” sambungnya.
Ketua DPRD Kota Tual ini menegaskan, PKS Kota Tual tetap berkomitmen memenangkan pemilu presiden, pemilu legislatif maupun pemilihan kepala daerah sesuai arahan partai.
Dirinya menambahkan, PKS Kota Tual terus bekerja di tengah-tengah masyarakat, di mana proses yang berlangsung saat ini adalah mengawal tahapan pencalegan.
“Di tingkat DPD, DPC dari waktu ke waktu, kami terus melakukan konsolidasi di tingkat lapangan. Kami datang dan bekerja dengan masyarakat, melakukan kerja nyata,” urainya.
Borut juga menekankan animo masyarakat Kota Tual masih tinggi untuk tetap mengusung Adam Rahayaan, dan pihaknya akan menjawab harapan dan keinginan masyarakat itu, dengan tetap mengusung Rahayaan pada Pilkada Kota Tual 2024 nanti
Kendati begitu, posisi Adam Rahayaan jika nanti bakal terhenti apabila Ditreskrimsus Polda Maluku terus menjajali penyidikan terhadap Raskin Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Upaya Walikota Tual, Adam Rahayaan untuk terus mempertahankan statusnya sebagai petahana pada Pemilukada 2024 mendatang tentu dengan menghalalkan berbagai cara.
ini terlihat dari indikasi dirinya mengutus beberapa OKP dan tokoh-tokoh agama di kota Tual ke Ambon bertemu Kapolda Maluku.
Tujuan para tokoh agama dan tokoh pemuda dari berbagai organisasi kepemudaan ini, tak lain bertujuan meminta kepada Kapolda Maluku, untuk menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi Beras Cadangan Pemerintah (BCP) yang ditaksir mencapai Rp 1'7 Milyar.
Kendati begitu, utusan yang diutus untuk bertemu Kapolda tersebut, tidak kesampaian lantaran Kapolda Maluku, tidak bersedia diintervensi oleh kelompok atau siapapun dalam hal upaya Penegakan hukum.
Kehadiran para tokoh agama dan OKP mendatangi Kota Ambon pertengahan bulan Juli 23, mereka diantaranya person-person yang mengatasnamakan organisasi HMI, PMI, PMII, PMKRI sebagai suatu kesatuan aliansi yang tidak berpihak kepada kebenaran tetapi pada upaya memperkaya diri sendiri serta ikut membiarkan terjadinya proses korupsi yang dilakukan para pemangku kebijakan.
Para tokoh masyarakat, yang terekam jejak mereka antara lain;
Tokoh raja Ohoitahit, raja Dullah, raja Yarbadan Tetowat.
"Tujuan mereka ke Ambon untuk bertemua Kapolda Maluku, dan satu misinya adalah meminta penghentian perkara kasus Raskin, yang terkenal dengan sebutan beras cedangan pemerintah (BCP), "kata Sumber yang tidak ingin dipublikasikan namanya ini.
Kelalaian para pengambil kebijakan pada penjualan Raskin BCP ini, negara dirugikan mencapai penjualan beras Raskin
Rp 1'6 M yakni pada anggaran tahun 2016, 2017.
Kejahatan perencanaan pada kasus ini, pada gilirannya Ditreskrimsus Polda Maluku akhirnya menetapkan Abas Apollo, Renwarin, Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menjadi tersangka.
Meski demikian, tim Ditreskrimsus Polda Maluku sejauh ini masih berusaha mencari tersangka utamanya. Dan telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta proses pemeriksaan terhadap Abas Apollo Renwarin yang bukan orang dinas sosial Kota Tual, diperintahkan (disuruh) untuk mengurus CBP di Dinas Sosial.
Kebijakan memerintah dan atau menyuruh orang lain dari luar instansi Dinsos ini, awalnya telah ditolak mentah-mentah oleh
Ibu kadis sajak itu. Atas pertimbangan bahwa beras ini tidak boleh di distribusikan lantaran, saat itu tidak ada rawan Pangan, apalagi saat itu, argument Ibu Kadis diperkuat Keterangan BMKG, bahwa saat itu di Kota Tual, tidak terjadi rawan pangan samasekali. Tetapi kemudian disinyalir beras ini disalurkan ke masyarakat atas perintah Walikota Tual, Adam Rahayaan. Diduga kuat penyaluran beras ini sebagai modus, untuk memuluskannya kembali pada periode berikutnya.
Atas dugaan penyimpangan kebijakan ini, maka sudah semestinya Walikota Tual, sudah harus dimintai pertanggungjawabannya terhadap sebuah kebijakan dimaksud.
Informasi yang berkembang, pertengahan Juli 23 Adam Rahayaan sempat dimintai keterangan oleh tim penyidik Diskrimsus Polda Maluku, hanya saja, sampai sejauh mana status walikota Tual tersebut, belum diketahui, tetapi Abas Apollo Rahawarin telah menjadi tersangka dan menjadi tahanan kota. Jadi intinya Polisi, tengah mendalami Masalah ini, sehingga pada waktunya ada tersangka Utama, siapa tersangka utamanya sangat tergantung dari hasil penyidikan Diskrimsus Polda Maluku.
Banyak pihak di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara berharap agar institusi Polri khususnya Polda Maluku tidak mudah diintervensi oleh pihak dan/atau siapapun. (Tim).
Sumber : http://suarareformasi.com/pks-kota-tual-rahayaan-masih-terdepan-detail-449998