SuaraReformasi.Com.Ambon.Penjabat Gubernur Sadali Ie menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Selasa (11/6/2024).
Selain Pimpinan dan Anggota Dewan, rapat itu juga dihadiri Forkopimda Provinsi Maluku, Plh Sekda Maluku, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, Pimpinan OPD beserta Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
Sadali Ie pada kesempatan itu menyampaikan Pidato Perdana selaku Penjabat Gubernur Maluku dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku.
“Dalam kapasitas selaku Penjabat Gubernur Maluku, saya mengemban amanah dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan sesuai tugas dan tanggung jawab berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dalam kurun waktu satu tahun kedepan atau sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih dalam pilkada serentak 27 November 2024 mendatang,” kata Sadali.
Ia mengungkapkan, tugas pokok paling utama yang diemban adalah menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku secara aman, damai, jujur, berkualitas dan demokratis.
“Saya butuh dukungan dan kerjasama seluruh elemen masyarakat, mulai dari pimpinan dan anggota DPRD Provinsi, rekan-rekan Forkopimda, penyelenggara pilkada (KPU, Bawaslu dan TNI-Polri), Bupati/Walikota dan jajarannya, partai Politik, Instansi Vertikal, Tokoh Agama, dan seluruh Masyarakat Maluku,” katanya.
Adapun tugas-tugas strategis lain yang menjadi prioritas kerjanya ke depan, antara lain :
1. Bersama-sama bersinergi untuk melakukan pengendalian inflasi,
2. Menurunkan angka prevelensi stunting,
3. Menurunkan angka kemiskinan ekstrim,
4. Membuka peluang lapangan kerja,
5. Mendorong pemanfaatan apbd secara efektif, dan
6. Bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi, serta
7. Melanjutkan dan memperkuat reformasi birokrasi.
“Tugas-tugas tersebut terasa berat mengingat rentang waktu kepemimpinan kami cukup singkat, namun kami percaya apabila kita semua elemen-elemen anak bangsa yang ada di bumi raja-raja ini, mampu bergerak bersama, bekerja cepat, bekerja cermat, dan bekerja cerdas, niscaya tanggung jawab ini akan dapat kita tunaikan,” ujarnya.
Sebagai implementasi amanat Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan daerah, Sadali pun menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023, berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Laporan Keuangan tersebut meliputi : laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
“Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023, merupakan Laporan Keuangan Konsolidasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, sebagai perwujudan pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan daerah,” terang Sadali.
“Terkait realisasi APBD Tahun Anggaran 2023, kami sampaikan bahwa Pendapatan Daerah, di anggarkan sebesar 3,14 triliun rupiah, terealisir sampai akhir tahun anggaran sebesar 3,06 triliun rupiah atau 97,56 persen, dimana Realisasi pendapatan daerah tersebut, bersumber dari pendapatan asli daerah (pad) sebesar 664,66 miliar rupiah, pendapatan transfer (dana perimbangan) sebesar 2,40 triliun rupiah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 299,70 juta rupiah,” ungkap Sadali.
Untuk Belanja Daerah, lanjutnya, dianggarkan sebesar 3,15 triliun rupiah terealisir sampai akhir Tahun Anggran.(Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/pj-gubernur-maluku-serahkan-lpj-pelaksanaan-apbd-tahun-anggaran-2023-kepada-dprd-detail-453249